ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, angkat bicara mengenai pernyataannya soal larangan BBN menangkap artis nan terlibat penyalahgunaan narkoba.
Pernyataan itu sempat disampaikan Marthinus saat diundang sebagai tamu di podcast Deddy Corbuzier, nan ditayangkan dikanal YouTube pada Rabu, 25 Juni 2025.
Dia menegaskan, artis sebagai pengguna narkoba tidak bisa disamakan dengan bandar alias pengedar.
“Pengertiannya begini, sejak awal saya sudah sampaikan bahwa jangan dimaknai bahwa artis itu tidak boleh ditangkap tapi kudu memandang kepada konteksnya apa. Ketika kita memandang artis sebagai pengguna, kita memandang ada beberapa aspek nan kudu kita lihat bahwa artis adalah patron sosial dan rujukan, salah satu rujukan berperilaku generasi muda kita," ujar dia.
Hal itu disampaikan Marthinus usai menghadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Gedung Sasono Utomo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (26/6/2025) malam.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan info nan beredar. Dia mengarisbawahi tak berfaedah artis kebal hukum, tapi pendekatannya kudu lebih bijak.
"Kalau kita menangkap artis pengguna, lain halnya ketika dia menjadi pengedar itu kita tangkap, bawa ke penjara, dengan segala konsekuensi. Tapi jika dia sebagai pengguna, kita kudu melihatnya sebagai patron dan korban. Ada dua perihal nan berbeda disitu, ketika bicara tentang patron artinya sebagai rujukan berperilaku, rujukan nilai," ucap dia.