Vidi Aldiano Absen, Sidang Gugatan Royalti Ditunda

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Sidang perdana gugatan terhadap Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran kewenangan cipta dan royalti nan mestinya digelar hari ini, Rabu (28/5), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kudu ditunda.

Penundaan tersebut disebabkan lantaran pihak tergugat alias Vidi Aldiano mau pun kuasa hukumnya tidak hadir. Maka dari itu, sidang bakal dilanjutkan pada 11 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan terhadap Vidi itu sebelumnya dilayangkan oleh dua pembuat lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudy Pekerti, nan kemudian diwakili oleh Minola Sebayang.

"Sidang tadi sudah dimulai dan rupanya memang pada sidang hari ini tergugat tidak hadir," ujar Minola Sebayang seperti diberitakan detikPop pada Rabu (26/5).

"Tergugat tidak datang dan oleh lantaran itu bakal diberikan panggilan kedua, dan sidangnya bakal diagendakan tiga minggu lagi dari tanggal hari ini, berfaedah tanggal 11 Juni."

"Jadi bukan hanya Vidi nan tidak hadir, tapi tidak ada juga kuasa norma nan mewakili Vidi pada hari ini. Sehingga kita tidak tahu nih, akankah Vidi datang sendiri ataukah Vidi bakal diwakili oleh kuasa hukumnya," papar Minola.

Minola menyebut pihaknya menyikapi perihal tersebut dengan tenang dan menilai ini adalah bagian dari proses norma nan wajar. Namun dia mengharapkan Vidi dan kuasa hukumnya untuk datang dalam agenda berikutnya, apalagi mengingat jatah pemanggilan hanya ada tiga kali.

"Kalau memang kesempatan tiga kali itu tidak dimanfaatkan, maka tentu nan dirugikan adalah tergugat sendiri," ujar Minola.

"Kita harapkan tanggal 11 Juni Vidi alias kuasa hukumnya datang sehingga perkara ini bisa melangkah dengan baik, bisa diperiksa dengan baik, dan ada keputusan nan baik bagi kedua belah pihak," katanya.

"Karena tetap bakal ada putusan nan diambil oleh pengadilan ketika dianggap layak, fungsinya sudah patut dan layak. Tidak datang tiga kali maka bakal ada putusan secara verstek," pungkasnya.

Seperti diberitakan pada Selasa (27/5), Minola menjelaskan kasus ini sebenarnya sudah melangkah lama. Kliennya apalagi beberapa kali berjumpa dengan Vidi untuk membahas persoalan royalti, tetapi tidak kunjung mencapai kata sepakat.

[Gambas:Video CNN]

Gugatan akhirnya diajukan Keenan dan Budi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Minola mengungkapkan gugatan itu mencantumkan 31 pagelaran komersial Vidi Aldiano nan diduga membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin.

Minola juga mengatakan gugatan ini diajukan lantaran mau mengusut besaran tukar rugi. Sebab, ketika beberapa kali bertemu, pihak Vidi Aldiano mengakui adanya pelanggaran di pagelaran terdahulu.

(end)

Selengkapnya