ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku.
Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut norma melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenai PAW personil DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.