ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Amerika Serikat resmi bakal memblokir media sosial buatan China TikTok besok, Minggu (19/1).
Pemblokiran itu terjadi setelah Mahkamah Agung AS menolak banding TikTok dan memutuskan bisa melarang platform ini.
MA juga mengharuskan TikTok melakukan divestasi perusahaan paling lambat pada 19 Januari.
MA mengakui TikTok menawarkan saluran untuk berekspresi dan sumber organisasi bagi 170 penduduk AS, Namun pengadilan mempertimbangkan persoalan TikTok ke masalah keamanan sebagaimana nan disoroti Kongres.
Meski sudah ada putusan MA, presiden terpilih AS Donald Trump mengatakan keputusan ini berada di tangannya.