Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Vadel Badjideh terancam balasan paling lama 15 tahun penjara dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur nan dilaporkan Nikita Mirzani.

Dalam kasus tersebut, Vadel telah berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/2).

Nurma menerangkan Vadel telah lebih dulu diperiksa oleh interogator dalam kapabilitas saksi terlapor sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka

Vadel diperiksa pada Kamis (13/2) sejak pukul 15.00 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan dan dicecar kurang lebih 53 pertanyaan oleh penyidik.

Usai pemeriksaan, sekitar pukul 19.30 WIB interogator melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status Vadel menjadi tersangka.

[Gambas:Video CNN]

"Kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka lantaran memang kami mempunyai perangkat bukti, dari keterangan saksi lanjut dari keterangan mahir tentunya ialah visum," tutur Nurma.

Penetapan Vadel sebagai tersangka terjadi sekitar empat bulan setelah Nikita Mirzani melaporkan laki-laki tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melakukan aborsi kepada anaknya, LM.

Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9/2024).

Terkait laporan tersebut, polisi diketahui sudah memeriksa sejumlah pihak, seperti Vadel, Nikita, hingga anak dari Nikita, LM.

Pada 25 Oktober 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan perkara itu naik ke investigasi lantaran menemukan dugaan pidana setelah mengumpulkan keterangan pelapor, saksi, hingga ahli.

Kala itu, dia tetap belum mau buka bunyi mengenai kemungkinan Vadel Badjideh sebagai terlapor bakal ditetapkan sebagai tersangka. Ade Ary hanya menyatakan interogator bakal kembali memeriksa saksi-saksi, termasuk Nikita Mirzani dan anak perempuannya, LM.

(dis/chri)

Selengkapnya