ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan pada sidang paripurna Selasa (4/2/2025) menjadi Undang-Undang (UU). Dalam UU tersebut juga disebutkan mengenai Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pengelola aset perusahaan pelat merah.
Diketahui sebelumnya Danantara bakal mengelola 7 BUMN nan mempunyai aset jumbo. Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, nantinya lembaga investasi tersebut bakal mengelola dan mengoptimalkan seluruh aset dan investasi perusahaan pelat merah.
"Kalau menurut UU-nya itu seluruh BUMN bakal dioptimalkan investasi di bawah BPI Danantara," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Rabu (5/2).
Namun, Dasco mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci dan lebih jauh mengenai isi UU BUMN nan baru saja direvisi ketiga kalinya. Aturan secara perincian baru dapat dijabarkan setelah patokan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Danantara terbit.
"UU biar keluar dulu, PP nya keluar dulu baru kelak agar jelas, jika sepotong-sepotong kelak takutnya pemahaman terhadap UU BUMN ini bakal jadi kabur," ungkapnya.
Dengan demikian, Dasco meminta agar masyarakat menunggu patokan tersebut rampung agar tidak ada info nan rancu mengenai dengan badan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu mengatakan Danantara nantinya bakal menjadi super hoding BUMN nan mengkonsolidasikan aset-aset beragam BUMN untuk dijadikan sebagai kendaraan investasi pemerintah untuk mendongkrak alias leverage aset itu.
Adapun sedari awal muncul wacana super holding BUMN, Temasek milik Singapura merupakan benchmarking utama. Jika dilihat dari sejarah Temasek, badan nan didirikan pada 25 Juni 1974 ini pada awalnya hanya mengelola portofolio awal secara komersial dengan nilai 354 juta dolar Singapura, namun sekarang sudah tumbuh mencapai 389 miliar dolar Singapura.
Sektor investasi Temasek di antaranya, transportasi dan industri, jasa keuangan, media dan teknologi, konsumen dan realestate, komunikasi dan pengetahuan hayati, dan agropangan.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Strategi MIND ID Perkuat Industri Aluminium RI
Next Article Sedang Rapat di Komisi VI, Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Ruangan