ARTICLE AD BOX
blq | detikai.com
Selasa, 22 Apr 2025 20:11 WIB

Jakarta, detikai.com --
Universitas Harvard menggugat pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump buntut pembekuan biaya hibah dan perjanjian federal.
Gugatan itu dilayangkan ke pengadilan federal di Boston pada Senin (21/4) usai Trump menakut-nakuti bakal membekukan biaya federal untuk Harvard sebesar $1 miliar alias Rp16,8 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari Reuters, Harvard dalam gugatannya menyatakan tindakan pemerintah membekukan biaya hibah dan perjanjian Harvard merupakan upaya untuk mendapat kendali pembuatan keputusan akademis di universitas.
"Kasus ini melibatkan upaya pemerintah untuk menggunakan pembekuan biaya federal sebagai upaya untuk mendapatkan kendali atas pengambilan keputusan akademik di Harvard," demikian isi gugatan tersebut.
Harvard menyebut keputusan Trump merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar norma serta Amandemen Pertama universitas mengenai kebebasan berbicara.
Sejak menjabat, Trump telah menargetkan kampus-kampus ternama di AS dengan menuduh mereka tak becus menangani protes pro-Palestina tahun lalu. Trump juga menuding kampus-kampus tersebut membiarkan antisemitisme membiak di universitas.
Kendati begitu, para pengunjuk rasa, nan salah satunya golongan Yahudi, menyatakan bahwa tindakan mereka merupakan kritik atas tindakan tak manusiawi Israel di Gaza. Pemerintah menurut mereka telah secara keliru mencampuradukkan support untuk hak-hak Palestina dengan antisemitisme.
Harvard menjadi perguruan tinggi pertama nan melayangkan gugatan kepada pemerintahan Trump. Gugatan ini merupakan nan terbaru dalam babak perselisihan antara kampus dan pemerintahan Trump.
Sebelumnya, Kementerian Keamanan Dalam Negeri (DHS) menakut-nakuti bahwa Harvard bakal kehilangan privilesenya dalam menerima mahasiswa asing jika tidak memenuhi permintaan pemerintah untuk membagikan info mengenai "kegiatan terlarangan dan kekerasan" pemegang visa mahasiswa asing di Harvard.
Mahasiswa asing di universitas di AS kudu terdaftar dan disertifikasi oleh Student and Exhange Visitor Program (SEVP) di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Hal ini agar Formulir I-20 dapat dikeluarkan, nan diperlukan bagi mahasiswa internasional untuk mengusulkan visa F-1 alias M-1.
Pada Selasa (15/5), Trump juga mengaku sedang mempertimbangkan untuk mengakhiri status bebas pajak Harvard. Keesokannya, CNN melaporkan bahwa Internal Revenue Service (IRS) telah memulai rencana untuk mencabut status bebas pajak Harvard, demikian menurut dua sumber nan tahu masalah tersebut.
(bac)
[Gambas:Video CNN]