ARTICLE AD BOX
Sleman, detikai.com --
Seorang pembimbing besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM dibebastugaskan dari jabatannya sebagai pengajar di kampus tersebut usai dianggap terbukti melakukan kekerasan seksual.
Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius mengatakan, EM juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana Bioteknologi Sekolah Pascasarjana UGM dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi. UGM juga menyatakan bakal segera memecat EM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi bilang, kasus ini berasal dari laporan ketua Fakultas Farmasi kepada rektorat mengenai dugaan tindak kekerasan seksual nan dilakukan oleh EM pada awal 2024 lalu. Korbannya, Andi tak merinci.
Namun, berasas laporan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, total 13 orang dimintai keterangan mengenai kasus ini. Mereka adalah saksi dan korban dari EM.
"Apakah ini seluruhnya mahasiswa alias pun ada juga tenaga pendidik (tendik) dosen, kami tidak memandang perincian itu," kata Andi Sandi saat dihubungi, Jumat (4/4).
Menurut Andi Sandi, EM tak mengindahkan petunjuk tentang seluruh aktivitas perkuliahan nan harusnya dilakukan di lingkungan kampus. Sementara hasil pemeriksaan internal mengungkap tindak kekerasan seksual oleh EM terjadi di luar area UGM selama 2023-2024.
"Kalau dilihat dari ininya (modus) ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba nan sedang diikuti," beber Andi Sandi.
Hasil investigasi Satgas PPKS pun akhirnya membuktikan tindak kekerasan seksual nan dilakukan oleh EM. Ia terbukti melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 tentang PPKS.
Berbekal rekomendasi Satgas PPKS, lanjut Andy, pihak rektorat segera mengambil tindakan awal berupa skorsing serta membebastugaskan EM dari beberapa kedudukan di kampus, termasuk posisi pengajar dan kepala lab.
"Bahkan ada keputusan dekan nan membebastugaskan dari Tridharma Perguruan Tinggi kepada nan bersangkutan," klaim Andi Sandi.
Mengacu rekomendasi Satgas PPKS, rektorat sekarang ini juga tengah memproses pemecatan EM sebagai ASN.
Andy menjelaskan, pada pertengahan Maret 2025 kemarin keputusan Menteri Saintek Dikti mendelegasikan urusan pemberhentian tetap namalain pemecatan EM langsung oleh rektor UGM.
"Oleh lantaran itu, kami ini setelah waktu liburan Idul Fitri ini, kita bakal menetapkan keputusan itu. Dan keputusan rektornya itu menyebut nan berkepentingan untuk dikenai hukuman sedang sampai berat," imbuh Andi Sandi.
Adapun untuk status pembimbing besar EM pascakasus ini, kata Andy, bakal ditentukan oleh Kementerian Saintek Dikti.
"Yang utama adalah gimana perlindungan terhadap korban dan juga tindak lanjutnya untuk konseling dan juga pendampingan bagi teman-teman korban. nan utama sebetulnya kami mencegah ke depan tidak terjadi lagi," pungkasnya.
(kum/ugo)
[Gambas:Video CNN]