Ugm Digugat Bayar Rp69 Triliun Imbas Gaduh Ijazah Jokowi

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, detikai.com --

Pihak penggugat jejeran rektorat UGM buka bunyi perihal gugatan nan dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Sleman dengan tudingan perbuatan melawan norma menyangkut polemik piagam Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Identitas penggugat dalam perihal ini adalah Komardin, seorang advokat nan berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan.

Saat dikonfirmasi, Komardin mengaku gugatan dilayangkan dengan dasar penilaiannya bahwa UGM selama ini tak memberikan info perihal piagam hingga skripsi Jokowi berasas ketentuan undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sekarang ini kan skripsi tiruan lah, piagam tiruan lah, sekarang agar tidak menjadi gaduh di negara ini ya kita buktikan lewat pengadilan, akibat negara ini menjadi gaduh, ini kan nilai rupiah kita anjlok, jika ini ambruk semua sektor rusak," kata Komardin saat dihubungi, Rabu (14/5).

Komardin mengaku dirinya tak ada urusan dengan Jokowi. Baginya, UGM-lah nan kudu bertanggung jawab mengembalikan kondusifitas atas timbulnya kegaduhan di tengah publik hingga memicu anjloknya nilai tukar Rupiah.

"Makanya saya tuntut itu UGM kerugian materiil itu ada Rp69 triliun, kerugian imateriil itu Rp1.000 triliun," ucapnya.

"Dibayar ke negara bukan kepada saya," sambungnya menegaskan.

Nominal kerugian itu Komardin dasarkan pada kalkulasi nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS (USD) nan dua tahun lampau tetap Rp15.500 per dolar AS dan sekarang telah menyentuh Rp16.700 per dolar AS.

Dia bilang, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berpotensi membikin angsuran utang Indonesia membengkak. Sementara total utang nan bakal jatuh tempo pada 2025 mencapai Rp800,33 triliun.

"Utang kita bayar dibayar akhir tahun itu sekitar Rp800,33 triliun, dengan dugaan dolar Rp15.500, nan sekarang sudah Rp16 ribu, artinya ada tambahan makanya anggaran dipotong semua dialihkan ke situ. Nah jika ini tidak diselesaikan sigap ini nilai dolar terhadap rupiah bisa Rp20 ribu, jika sudah Rp20 ribu, itu negara kolaps itu," urainya.

Komardin turut mempertanyakan kredibilitas UGM dari aspek pengadministrasian berkas menyangkut piagam dan skripsi Jokowi ini. Kata dia, bukan tak mungkin ranking Kampus Biru sebagai salah satu universitas terbaik ambruk lantaran ini.

Dalam gugatannya ke PN Sleman, Komardin mencantumkan rektor, empat wakil rektor, dekan juga kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan sebagai para tergugat.

Selain itu ada pula sosok Kasmudjo dalam deretan pihak tergugat. Kasmudjo diketahui merupakan pengajar pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

Komardin berujar, dirinya turut menggugat Kasmudjo sebagai upaya permintaan penjelasan atas segala bola liar nan ditimbulkan.

"Kita istilahnya penjelasan lah," ucapnya.

Sebelumnya, Rektor UGM, Ova Emilia digugat ke Pengadilan Negeri Sleman, DIY, mengenai izajah sarjana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo namalain Jokowi.

Ova tak sendirian. Ia menjadi tergugat berbareng empat wakil rektor (warek), serta dekan juga kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan seorang lagi pengajar pembimbing akademik Jokowi, ialah Kasmudjo.

Mereka digugat dengan tudingan perbuatan melawan hukum. Nomor perkara teregister 106/Pdt.G/2025/Pn Smn ditetapkan sejak 5 Mei 2025. Pengguggat dalam perihal ini atas nama Komardin.

Juru Bicara PN Sleman Cahyono tak menampik gugatan dilayangkan tetap mengenai polemik piagam sarjana Fakultas Kehutanan Jokowi nan dikeluarkan oleh UGM.

"Benar, ada gugatan itu soal itu dan kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya," kata Cahyono saat dihubungi, Jumat (9/5).

"Yang mengusulkan gugatan IR Komardin sendiri, ini Law Firm alamat di Makassar. Pokok gugatan berangkaian melawan hukum," sambungnya.

Terpisah, Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius mengaku belum memandang perincian gugatan maupun latar belakang penggugat ini. Pihaknya bakal mempelajari keduanya.

"Tapi intinya kami siap alim pada ketentuan," ujar Andi Sandi, Jumat (9/5).

(kum/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya