Tunggu Sidang Di Singapura Rampung, Kpk Kebut Berkas Paulus Tannos

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Selasa, 18 Mar 2025 19:44 WIB

KPK memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara Paulus Tannos sembari menunggu putusan gugatan di Pengadilan Singapura. Ilustrasi. KPK memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara Paulus Tannos sembari menunggu putusan gugatan di Pengadilan Singapura. (Istockphoto/fstop123)

Jakarta, detikai.com --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po sembari menunggu putusan atas gugatan penangkapan sementara alias provisional arrest dibacakan oleh Pengadilan Singapura.

Pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi pengusaha Andi Agustinus namalain Andi Narogong nan sudah lebih dulu diproses norma atas kasus nan sama. Namun, dia tidak hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik memanggil saksi-saksi dan meminta keterangan untuk memperkuat persangkaan kepada nan berkepentingan [Paulus Tannos]. Bila kelak nan berkepentingan jadi diekstradisi ke Indonesia, maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/3) petang.

Ia menegaskan pemeriksaan saksi untuk membikin kerja-kerja investigasi menjadi lebih sigap saja. Apabila kelak ekstradisi terwujud, terang dia, maka hanya tinggal memeriksa tersangka saja untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan Pengadilan Tipikor.

"Jadi, sudah tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut selain pemeriksaan sebagai tersangka," kata Tessa.

"Jadi, sampai saat ini dengan jaksa penuntut umum tetap memenuhi petunjuk dan perihal apa saja nan bisa memperkuat pemenuhan unsur perkara nan sedang ditangani," imbuhnya.

Pada Senin (17/3), KPK juga memanggil mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto.

Berdasarkan agenda nan diberikan Humas KPK, Sugiharto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.

Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama nan bakal dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, nan dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Perkara itu bakal menjadi preseden alias benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depan.

Paulus Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Ia sukses ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana (CPIB) pada pertengahan Januari lalu.

Sebelum itu, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron tersebut.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya