ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) berencana untuk melakukan divestasi aset propertinya di Hong Kong. Hal ini demi memenuhi patokan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang likuiditas.
Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat memberi konfirmasi adanya beberapa penawaran nan masuk mengenai penjualan aset. Ia pun membuka kesempatan untuk melepas aset tersebut jika ke depan mencapai kesepakatan harga.
"Nilainya saya lupa, tapi jika sesuai nilai mungkin bakal kita lepas," ungkap Tatang dihubungi detikai.com, Senin, (3/2/2025).
Lebih lanjut, Tatang menjelaskan bahwa hasil dari tindakan divestasi tersebut bakal dikonversi menjadi investasi lainnya nan lebih likuid.
"Alasannya ketentuan OJK, likuiditas dan return investasi. Sementara jika untuk modal, kita sudah sangat kuat sehingga tidak perlu penguatan," kata Tatang.
Sebagaimana diketahui, OJK telah menetapkan patokan rasio likuiditas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023. Beleid ini efektif mulai diimplementasikan pada 13 Desember 2024.
Dalam patokan tersebut, perusahaan Asuransi Umum nan memasarkan produk Asuransi Kredit wajib mempunyai rasio likuiditas paling rendah 150%. Nilai nan sama juga bertindak bagi perusahaan nan memasarkan produk suretyship.
Sementara jika merujuk pada laporan finansial TUGU per Desember 2024, rasio likuiditasnya mencapai 150,3%. Angka ini turun secara year on year (yoy) dari nomor 152,8%.
Sebelumnya, gencar diberitakan soal Tugu Insurance nan mendapat tawaran divestasi di Hong Kong sebesar Rp1 triliun. Selain HongKong, TUGU disebut juga membidik divestasi asetnya di London.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: BRMS Alokasikan Capex Hingga US$ 300 Juta
Next Article Saham TUGU Cetak Rekor Tertinggi, Seminggu Naik 8,85%