Trump 'ngamuk' Usai Mahkamah Agung Setop Deportasi Warga Venezuela

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Selasa, 22 Apr 2025 14:21 WIB

Presiden AS Donald Trump tak terima dengan putusan MA nan menghentikan sementara deportasi penduduk Venezuela pada pekan lalu. Presiden AS Donald Trump tak terima dengan putusan MA nan menghentikan sementara deportasi penduduk Venezuela pada pekan lalu. (AFP/WIN MCNAMEE)

Jakarta, detikai.com --

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengkritik Mahkamah Agung (MA) lantaran menghentikan sementara deportasi penduduk Venezuela pada pekan lalu.

Trump menyatakan telah berupaya untuk menyingkirkan penjahat, tetapi kemauan itu berbanding terbalik dengan pengadilan.

"Tim saya hebat, melakukan pekerjaan nan luar biasa. Namun, mereka di setiap kesempatan mereka dihalangi apalagi oleh Mahkamah Agung AS, nan sangat saya hormati, nan saya hormati," kata Trump di Truth Social pada Senin (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trump mengatakan MA tak mau Gedung Putih mengirim penjahat dan teroris ke Venezuela alias negara mana pun.

"Dalam perihal ini orang-orang nan datang ke sini secara ilegal," imbuh dia.

Trump terus menyebut MA diintimidasi kaum kiri radikal nan berkedudukan bak wasit. Dia juga sesumbar jika Amerika Serikat tak mengeluarkan orang-orang nan masuk daftar deportasi maka tak bakal ada negara ini lagi.

"Jika kita tidak mengeluarkan penjahat ini dari Negara kita, kita tidak bakal mempunyai Negara lagi," ucap dia.

Lebih lanjut, Trump mengatakan AS tak bisa mengadili semua orang. Jika perihal tersebut dilakukan maka bakal menyantap waktu hingga ratusan tahun.

Pada akhir pekan lalu, MA memblokir kebijakan kontroversial Trump nan bakal mendeportasi penduduk Venezuela tak terdokumentasi tanpa proses hukum.

Dalam perintah darurat MA, pemerintah diarahkan untuk tak memindahkan siapa pun dari golongan tahanan nan dimaksud dari wilayah AS hingga ada perintah lebih lanjut.

Sebelum itu, pemerintah Trump mengusulkan permohonan ke MA agar mencabut larangan penggunaan Undang-Undang Alien Enemies Act dan menerapkan kembali untuk mendeportasi perseorangan nan dituduh teroris.

Mereka menyebut jika MA melarang penetapan UU itu maka pengadilan kudu membuka jalan agar deportasi tetap bisa dilakukan melalui undang-undang lain.

Di periode kedua menjadi presiden AS, Trump menerapkan kebijakan imigrasi secara ketat.

Beberapa di antaranya memperluas balasan meninggal bagi pidana dan imigran, mengusir imigran gelap, dan menangguhkan kehadiran para pencari suaka.

Kurang dari sepekan setelah dilantik, Trump sudah menangkap ratusan imigran tak berdokumentasi dan siap mendeportasi mereka.

(isa/bac)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya