ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Amerika Serikat (AS) dan Indonesia menyepakati beberapa poin dalam negosiasi tarif resiprokal kedua negara. Salah satunya adalah mengatur soal transfer info keluar dari wilayah Indonesia ke AS, nan disediakan berasas norma di Indonesia.
Kabar ini kemudian gempar di internet dan menjadi pembahasan netizen. Lalu, gimana Kementerian Komunikasi dan Digital menanggapi perihal ini?
Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa pembahasan tersebut tetap berada dalam tahap koordinasi dan belum berkarakter final.
"Dalam tahap koordinasi dan apa nan disampaikan kemarin belum final. Jadi tetap ada hal-hal teknis nan dibahas oleh pemerintah Amerika dan juga pemerintah Indonesia. Jadi tetap terus berjalan," ujar Nezar saat ditemui di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Nezar menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip data flow with condition, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Tahun 2022, khususnya Pasal 56.
Dalam patokan tersebut, transfer info pribadi ke luar negeri hanya bisa dilakukan jika negara tujuan dianggap mempunyai tingkat pelindungan info nan memadai (adequate), alias jika tidak, kudu ada persetujuan dari pemilik data.
"Ada prinsip adequate dan jika itu tidak sesuai dengan standar nan dibuat maka kudu ada persetujuan si pemilik data," ujar Nezar.
Jadi dia meminta agar masyarakat Indonesia tidak salah mengerti bakal perihal tersebut.
"Jangan ada salah mengerti itu bukan berfaedah Indonesia bisa men-transfer semua info pribadi secara bebas ke Amerika kita tetap ada protokol seperti nan sudah diatur oleh Undang-Undang PDP nan disahkan disini," tegasnya.
Saat ditanya sejauh apa progres pembahasan ini dan mengenai waktu penerapan kebijakan, Nezar menyebut bahwa tetap belum ada kepastian.
"Itu kan dipimpin oleh tim negosiasi nan lainnya dengan Kementerian Perekonomian," ungkap Nezar. "Lagi dibahas tergantung gimana kelak permintaan dari Amerika kan kudu ada kejelasan soal pengaturan transfer info pribadi," terangnya.
Menurut Nezar, dari sisi Indonesia tidak ada hambatan lantaran kerangka norma sudah tersedia.
"Kalau kita sudah siap, UU PDP itu menjamin info pribadi seperti nan bisa kita baca di keseluruhan semangat Undang-undang PDP Personal Data Protection itu," pungkasnya.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Ada Lembaga Pelindungan, Data Bocor Mengadu ke Siapa?