ARTICLE AD BOX
detikai.com
Selasa, 21 Jan 2025 16:05 WIB

Jakarta, detikai.com --
Presiden Amerika Serikat Donald Trump berencana mengakhiri kebangsaan berasas kelahiran bagi family imigran.
Rencana itu muncul usai Trump mengakhiri perintah pelaksana nan ditandatangani beberapa jam setelah resmi jadi presiden, Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut laporan Politico, perintah Trump mengarahkan badan-badan federal menolak mengakui kebangsaan AS bagi anak-anak nan lahir di AS dari ibu nan berada di negara itu secara terlarangan alias secara legal dengan visa, jika ayahnya bukan penduduk negara AS alias masyarakat tetap nan sah.
Perintah itu juga menolak kebangsaan bagi anak-anak nan lahir di AS mulai 30 hari dari sekarang, jika setidaknya salah satu orang tuanya bukan penduduk negara Amerika alias pemegang kartu hijau.
Mahkamah Agung AS padahal sudah sejak lama memutuskan bahwa anak-anak nan lahir di AS dari orang tua asing adalah penduduk negara AS berasas Amandemen ke-14.
Satu-satunya pengecualian nan diakui secara norma bertindak jika kedua orang tua adalah diplomat nan kebal terhadap norma AS.
Menanggapi perintah itu, para pembela hak-hak imigran diperkirakan bakal mengusulkan gugatan norma terhadap keputusan Trump.
Selama kampanye Trump berjanji bakal mengambil tindak keras mengenai imigran. Bagi dia, para imigran mengganggu AS.
Dia juga berjanji bakal mewajibkan pemeriksaan ketat terhadap penduduk asing, menutup perbatasan selatan bagi para pencari suaka, hingga memberlakukan kembali larangan berjalan dari negara-negara tertentu.
(isa/bac)
[Gambas:Video CNN]