ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 23 Jan 2025 18:59 WIB
Jakarta, detikai.com --
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mencabut hukuman nan dijatuhkan ke para pemukim terlarangan di Israel.
Pencabutan itu tertuang dalam perintah pelaksana (executive order) nan diteken Trump setelah dilantik pada Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perintah itu, Trump mencabut hukuman nan dijatuhkan ke lebih dari 30 golongan dan entitas pemukim Israel di masa pemerintahan Joe Biden.
Mereka nan sempat kena hukuman ialah organisasi pembangunan permukiman Amana dan anak perusahaannya Binyanei Bar Amana. Biden menetapkan organisasi itu sebagai organisasi nan berfaedah sebagai badan payung untuk aktivitas pemukim nan sadis dan ekstremis.
Individu nan didakwa lantaran kekerasan terhadap penduduk Palestina, David Chai Chasdai.
Perintah pelaksana Trump disambut baik oleh Menteri Keamanan Israel Itamar Ben Gvir.
"Keputusan berhistoris Presiden AS terpilih Donald Trump untuk mencabut hukuman nan dijatuhkan oleh pemerintahan Biden terhadap para pemukim Yudea dan Samaria," kata Ben Gvir, dikutip Al Jazeera.
Menteri Keuangan Bezalel Smotrich juga secara gamblang menyatakan hukuman tersebut sebagai "intervensi asing nan serius dan terang-terangan terhadap urusan internal Israel."
Kekerasan pemukim Israel menjadi masalah tersendiri bagi penduduk di Tepi, Barat, Palestina.
Kekerasan itu kian meningkat sejak Israel melancarkan agresi ke Gaza sejak Oktober 2023.
(isa/bac)