ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi markas Bareskrim Polri dan kembali menyerahkan peralatan bukti di kasus dugaan piagam tiruan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah berambisi dengan adanya bukti baru nan diserahkan itu laporannya di Bareskrim Polri dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pasalnya mereka meyakini ada dugaan tindak pidana nan dilakukan Jokowi.
"Jadi, harapannya setelah dengan bukti nan diajukan sekarang ini, adalah peningkatan proses tersebut bisa ke penyidikan, dan ditemukan kelak tersangkanya," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (14/7).
Rizal mengungkapkan bukti-bukti nan diserahkan meliputi video podcast 'topi merah' dengan Refly Harun pada RH Channel. Dalam video itu hasil kajian menggunakan metode Error Level Analysis (ELA), Luminance Gradient Analysis, hingga Face Comparation disebut menunjukkan hasil 'tidak identik'.
Bukti kedua ialah video podcast Darmawan Sepriyosa dengan mantan Intel BIN Kol (Purn) Sri Radjasa Chandra dalam aktivitas "Madilog" Forum Keadilan TV.
Video itu memuat hasil investigasi pembuatan arsip tiruan di Pasar Pramuka Pojok nan diduga menjadi letak pembuatan piagam tiruan Jokowi.
"Tentang dugaan dibuatnya piagam tiruan Joko Widodo itu di Pasar Pramuka, kepolisian kudu melakukan penyelidikan lanjutan," ujarnya.
Buktu ketiga merupakan tayangan dari QNC Opposite Channel mengenai dugaan keterlibatan tim inti kreator piagam tiruan Joko Widodo yakni inisial DAY, AN, MI, W, ES, SW, dan PR.
TPUA mendesak agar Bareskrim dengan teliti memeriksa nama-nama nan disebutkan tersebut.
"Ini maksudnya, pihak Bareskrim teliti, nama-nama sudah disebut sebagai petunjuk, teliti, selidiki, gitu," ujar Rizal.
Oleh karena itu, Rizal meminta interogator Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk tidak menghentikan kasus nan dia laporkan dan menindaklanjuti bukti baru nan disampaikan.
"Jangan hanya kasus di Polda Metro Jaya saja dengan bukti sederhana, langsung naik ke investigasi dari penyelidikan. Sementara nan di Bareskrim, nan juga kuat bukti-bukti nan kita ajukan, tidak naik-naik tingkat status prosesnya," katanya.
Sebelumnya Bareskrim Polri melakukan gelar perkara unik di kasus dugaan kepemilikan piagam tiruan Presiden RI ke-7 Joko Widodo nan dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), pada Rabu (9/7).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan gelar perkara unik bakal dilakukan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) terhadap hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus, sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama nan dilibatkan dalam proses gelar perkara unik dimaksud," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (3/7).
Dalam perkara ini, polisi telah rampung melakukan penyelidikan atas kasus piagam Jokowi nan dilaporkan TPUA. Hasilnya, polisi menilai bahwa piagam Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli. Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus itu dan penyelidikan dihentikan.
Selama proses penyelidikan, polisi mengaku telah meminta keterangan dari total 39 saksi nan terdiri dari beragam pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga kawan Jokowi selama menempuh studi. Selain itu, polisi juga sudah melakukan uji laboratorium forensik terhadap beragam dokumen.
(tfq/kid)
[Gambas:Video CNN]