Tom Lembong: Sangat Menarik Ahli Minta Jokowi Dihadirkan Di Sidang

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menilai keterangan nan disampaikan oleh Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta Wiryawan Chandra dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula sangat menarik.

Wiryawan nan bersaksi secara virtual menyarankan agar Presiden RI ke-7 Joko Widodo dihadirkan dalam persidangan untuk membikin terang kebijakan mengenai impor gula.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cukup banyak keterangan nan sangat menarik, tapi mungkin nan utama nan paling menarik buat saya ya tadi itu, komentar saksi Ahli Hukum Administrasi Negara nan dihadirkan oleh Penuntut agar presiden nan menjabat saat itu juga dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan," ujar Tom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/6).

Tom menyebut Jokowi sewaktu menjabat Presiden 2014-2019 memerintahkan semua abdi negara dan lembaga untuk ikut membantu mengatasi gejolak nilai pangan nan terjadi, termasuk gula.

Dia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis pengadil apakah bakal mengakomodasi keterangan mahir tersebut alias tidak mengenai permintaan keterangan dari Jokowi.

"Saya hanya mengatakan bahwa bagi saya itu mungkin keterangan nan paling menarik ya, selanjutnya tentunya jadi kewenangan daripada majelis hakim, peradilan, dan mungkin bakal menjadi obrolan lebih lanjut antara penuntut dengan penasihat hukum. Saya bukan ahlinya, jadi saya serahkan kepada nan berwenang, penanggung jawab ya," ucap Tom.

Penasihat norma Tom, Zaid Mushafi, menambahkan pihaknya secara serius bakal mendalami kemungkinan meminta Jokowi dihadirkan dalam persidangan.

"Itu bakal kita tindak lanjuti dalam proses persidangan lantaran kebenaran perisidangan sudah menyatakan memang ada perintah dari presiden untuk segera mengatasi kelangkaan gula. Itulah nan dieksekusi oleh pak Tom Lembong selaku menteri teknis terkait," kata dia.

"Memang itu sudah kebenaran persidangan, dan ketika dikonfirmasi ke ahli, mahir mengatakan dan ya silakan dihadirkan jika memang ini. Tapi kita dari tim penasihat norma belum mendiskusikan secara mendalam," ujarnya.

Sebelumnya, Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta Wiryawan Chandra memandang kehadiran Jokowi dalam persidangan sangat krusial untuk memberikan info mengenai persoalan gula dimaksud.

"Kalau memang ada pengarahan presiden dan menteri melaksanakan tugas, perintah pengarahan presiden, maka sebaiknya ada bukti bahwa memang presiden membikin arahan, apakah mungkin ada nota dinas dan seterusnya. Kalau tidak, sebaiknya presiden dihadirkan pak untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih klir, lebih objektif dan juga kelak bakal jelas pertanggungjawabannya,"

Wiryawan beranggapan Jokowi sebagai kepala negara saat itu tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab terhadap setiap penugasan nan diberikan kepada para menterinya.

"Seorang pejabat apalagi dia seorang ketua pemerintahan, presiden, dia bertanggung jawab atas setiap tindakan maupun perintah nan dilakukan. Seorang pejabat, ketua nan baik, dia tentu bakal bertanggung jawab atas penugasan nan dilakukan," kata Wiryawan.

Tom Lembong didakwa merugikan finansial negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian finansial negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Dia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya