ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong mengungkapkan proses norma terhadap dirinya berkelindan dengan perbedaan pilihan politik saat Pilpres 2024.
Saat itu, Tom berasosiasi dengan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Mereka berkontestasi dengan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nan didukung oleh Presiden saat itu ialah Joko Widodo, serta pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Saudara dari alumni Universitas ternama (Harvard) menduduki kedudukan Menteri Perdagangan 2015-2016, memandang kondisi terdakwa saat ini apa tanggapan kerabat terdakwa terhadap norma Indonesia?" tanya tim penasihat norma Tom dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (1/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tom menuturkan tidak pernah membayangkan dirinya berada dalam kondisi saat ini, ialah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi. Namun, dia mengaku tidak sepenuhnya kaget dengan memandang dan mencermati perkembangan kondisi politik dan norma belakangan ini.
"Sekali lagi, dari awal-awal proses kampanye Pilpres 2024, saya sudah diberi tahu bahwa Kejaksaan Agung sudah menerbitkan Sprindik nan mengenai kasus ... alias membidik kasus mengenai importasi gula di mana saya merupakan seorang target. Jadi, saat saya diberi tahu, saya ditetapkan tersangka dan bakal langsung masuk ruang tahanan, boleh dibilang kaget tidak kaget dan heran tidak heran," kata Tom.
"Apakah pada saat memilih pilihan politik tersebut ada ancaman terhadap kerabat terdakwa?" tim penasihat norma Tom melanjutkan pertanyaan.
Tom mengatakan tidak pernah menerima ancaman secara langsung.
"Saya bakal mengatakan tidak ada ancaman langsung, tapi sudah banyak ancaman tidak langsung oleh orang-orang nan berada dalam pemerintahan maupun orang-orang nan dekat dengan pemerintahan bahwa bakal membawa konsekuensi, termasuk potensi akibat norma andaikan saya memilih sebuah posisi nan berseberangan dengan penguasa," tutur dia.
Tom lantas menyinggung banyak tokoh Muhammadiyah di suatu aktivitas melontarkan pertanyaan kepada dirinya kenapa cukup berani mengambil pilihan politik berbeda dengan penguasa.
"Dan saya menyampaikan segenap hati kepada hadirin, tokoh-tokoh Muhammadiyah dari seluruh Indonesia bahwa saya merasa dalam hidup saya sudah diberikan terlalu banyak rezeki, sehingga untuk perjuangan ini saya siap untuk dipenjara, siap untuk disiksa, dan apalagi siap untuk dibunuh," ucap Tom.
"Jadi, ekspektasi saya sudah saya sesuaikan meskipun saya tetap shock dan tetap kecewa. Secara logis saya mengetahui bahwa arah perkembangan sistem perpolitikan kita memang sudah seperti itu," lanjut dia.
Tom didakwa merugikan finansial negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian finansial negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait.
Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan berjalan, Tom membantah telah memberikan izin alias persetujuan impor kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Tom menegaskan hanya melanjutkan kebijakan Menteri Perdagangan sebelumnya ialah Rachmat Gobel.
Dia menyatakan mendapat persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu ialah Rini Soemarno mengenai tindak lanjut dari penugasan kepada PT PPI tersebut.
"Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan nan diberikan kepada PT PPI," kata Tom dalam sidang Senin (30/6).
Tom menambahkan kebijakan nan dikeluarkan tersebut juga menindaklanjuti perintah nan diberikan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
"Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan nan diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga (pangan) tersebut," ucap Tom.
(ryn/wis)
[Gambas:Video CNN]