ARTICLE AD BOX
detikai.com
Selasa, 17 Jun 2025 17:00 WIB

Jakarta, detikai.com --
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum, dan tetap menjatuhkan putusan bebas terhadap Sorbatua Siallagan yang juga Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Simalungun, Sumatera Utara.
"Amar putusan: Tolak. Menolak permohonan kasasi penuntut umum," sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara nomor: 4398 K/Pid.Sus-LH/2025 itu diperiksa dan diadili Ketua Majelis Kasasi Prim Haryadi dengan personil Sugeng Sutrisno dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Amiruddin Mahmud.
"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," bunyi info di laman tersebut.
MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan nan menyatakan Sorbatua tidak bersalah, menggugurkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar nan dijatuhkan majelis pengadil Pengadilan Negeri Simalungun.
Sorbatua ditangkap abdi negara dan dijadikan tersangka lampau menjadi terdakwa dalam perkara pembalakan pohon Eucalyptus nan baru ditanam PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Dalam dakwaan jaksa, Sorbatua disebut menyatakan lahan di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara sebagai tanah adat/ulayat milik masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan selama lebih kurang 200 tahun berasas cerita sejarah nenek moyang.
Padahal, kata jaksa, lahan tersebut merupakan areal konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Kemudian, pada Rabu 7 September 2022, Sorbatua mau mempunyai wilayah/tanah tersebut dengan langkah melakukan pembalakan dan membakar pohon Eucalyptus nan baru ditanam PT Toba Pulp Lestari Tbk. Jaksa menyebut lahan itu dikuasai perusahaan tersebut sejak 1993 silam dengan kewenangan konsesi.
Dalam persidangan di PN Simalungun, pembelaan pun datang dari golongan sipil terhadap Sorbatua. Salah satunya lewat sistem 'Sahabat Pengadilan' atau amicus curiae yang disampaikan Institute Criminal Justice Reform (ICJR).
Dalam surat mereka ke PN Simalungun kala itu, ICJR menyampaikan tiga poin. Salah satunya, "upaya penyelesaian bentrok agraria khususnya sengketa wilayah budaya ini tidak tepat dibawa ke ranah pidana. Cara ini adalah corak pelemahan upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat."
"Jika merujuk pada info Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), golongan Ompu Umbak Siallagan mempunyai wilayah budaya seluas 851 hektare," kata mereka kala itu.
Hasilnya saat sidang pembacaan putusan, dakwaan dan tuntuan jaksa terhadap Sorbatua selaku terdakwa dinyatakan tidak terbukti. PN Simalungun pun membebaskan Sorbatua dari hukuman.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]