ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa Indonesia resmi menerapkan pajak minimum dunia dan bertindak efektif pada tahun pajak 2025. Hal itu bagian dari kesepakatan Pilar Dua nan digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), serta didukung oleh lebih dari 140 negara.
Kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 mengenai Pengenaan Pajak Minimum Global nan diteken pada 31 Desember 2024. Saat ini terdapat lebih dari 40 negara nan telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan kebanyakan negara menerapkan pada tahun 2025.
"Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik lantaran sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan dunia nan lebih adil," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febrio menerangkan bahwa pajak minimum dunia merupakan bentuk upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia nan telah diusahakan berbareng setidaknya dalam lima tahun terakhir. Inisiatif ini bermaksud untuk meminimalkan kejuaraan tarif pajak nan tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi dunia minimal 750 juta Euro bayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.
"Ketentuan ini tidak berakibat bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM," tegas Febrio.
Penerapan pajak minimum dunia menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan suasana investasi nan lebih sehat dan kompetitif. Melalui kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi aspek utama dalam menentukan negara tujuan investasi.
Sejalan dengan kesepakatan global, ketentuan ini bertindak bagi wajib pajak badan nan merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi dunia sedikitnya 750 juta Euro. Wajib pajak dimaksud bakal dikenakan pajak minimum dunia dengan tarif 15% mulai tahun pajak 2025.
Dalam perihal tarif pajak efektif kurang dari 15%, Wajib Pajak kudu melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025 perkiraan jumlah pajak dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.
Terkait tanggungjawab pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Khusus pada tahun pertama wajib pajak masuk dalam cakupan ketentuan ini, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan, ialah paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Sebagai contoh, andaikan wajib pajak masuk dalam cakupan pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat 30 Juni 2027. Selanjutnya untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat 31 Maret 2028. Ketentuan mengenai corak formulir, tata langkah pengisian, pembayaran dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam menerapkan pajak minimum global, pemerintah memastikan tetap memperhatikan suasana investasi di Indonesia. Untuk itu, sektor-sektor nan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di masa mendatang bakal dijaga daya saingnya melalui pemberian insentif nan terarah dan terukur.
"Melalui sinergi berbareng negara-negara di dunia, penerapan pajak minimum dunia menjadi tonggak krusial dalam mereformasi sistem perpajakan dunia nan lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nan berkelanjutan. Pemerintah optimis bahwa langkah ini tidak hanya meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, tetapi juga memperkuat daya saing investasi nasional di tengah tantangan global," tutup Febrio.
(kil/kil)