ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk memangkas tingkat kembang penjaminan (TBP) pada level 4,00% untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum. Sebelumnya TBP LPS berada di level 4,25%.
TBP untuk tabungan berdenominasi kurs asing (valas) di bank umum juga turun menjadi 2,00% dari semula 2,25%. Begitu pula dengan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) turun menjadi 6,50% dari semual 6,75%.
Tingkat kembang penjamin tersebut bertindak sejak 1 Juni 2025 sampai dengan 30 September 2025.
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan sinyal dan langkah antisipasi nan forward looking atas perkembangan parekonomian, perbankan, dan stabilitas sistem finansial (SSK).
Selanjutnya dengan mempertimbangkan momentum keahlian intermediasi perbankan dan pertumbuhan ekonomi nan perlu dijaga. Kemudian, proyeksi likuiditas ke depan dan ruang tambahan pengelolaan suku kembang bank, dan penguatan sinergi lintas otoritas termasuk efektivitas transmisi kebijakan suku bunga.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos Krom Bank Bicara Nasib Bank Digital Hadapi Perang Dagang
Next Article Video: Perkuat Perbankan, Mandat LPS Diperluas Setara LPS Negara Maju