Tni Bakal Tangani Narkoba Dalam Ruu, Bagaimana Nasib Polri?

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:10 WIB

Jakarta, detikai.com – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menyebut nantinya TNI diwajibkan mengatasi persoalan narkotika. Adapun perihal itu menjadi poin tambahan operasi militer selain perang (OMSP) di dalam RUU TNI.

Utut menegaskan poin tambahan dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2b ini tidak bakal tumpang tindih dengan tugas Polri untuk penanganan narkoba.

"Itu diatur peraturan negara. Ini kan memang banyak pertanyaan. Nanti tumpang tindih sama Polri? Tidak. Kalau Polri kan Kamtibmas-nya alias penegak hukumnya. Kalau ini kan memang kita butuh, termasuk nan di perbatasan negara. Kan memang sudah, kita kudu jaga di sana," kata Utut kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Maret 2025.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto

Di sisi lain, Utut belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai sistem poin tambahan tersebut. DPR RI berbareng pemerintah tetap bakal menggodok lebih lanjut mengenai perihal itu.

"Kalau itu biar kelak teknisnya kita bahas. Ini saya juga belum bisa ngomong ini nan bagian dari penjelasan nan bakal kita telaah serius. Penjelasannya tetap 19 penjelasan nan kudu bisa kita jelasin di sini, di batang tubuh alias kita jelasin kelak melalui peraturan pemerintah alias peraturan presiden. nan jelas kan jika nan existing, babnya ada 11, pasalnya 78," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ada pembahasan mengenai jumlah operasi militer selain perang nan bisa dilakukan prajurit TNI dalam rapat Panitia Kerja (Panja) membahas Revisi Undang-undang TNI. Penambahan operasi militer non-perang tersebut bakal bertambah tiga jenis.

"Jadi dari 14 jenis berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya dan kemudian disepakati 17 itu," kata Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, Sabtu, 15 Maret 2025.

Namun, Politikus PDIP itu belum merinci tiga tugas operasi militer non-perang tersebut. Dirinya mengatakan, dua di antaranya adalah perihal siber dan narkoba.

"17 itu intinya, satu, nan ke-15 itu adalah TNI punya tanggungjawab untuk membantu di dalam urusan siber, pertahanan siber, khususnya siber nan ada di pemerintah, nan kedua mengatasi masalah narkoba, dan kemudian nan lain-lainnya, jadi ada tiga," ujar TB Hasanuddin.

Lebih lanjut dia mengatakan, penambahan jenis operasi bukan perang tersebut bakal membantu memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kemudian, walaupun TNI bakal punya operasi mengenai narkoba, tapi revisi RUU TNI tersebut secara definitif menegaskan prajurit tak bakal terlibat dalam praktik penegakan hukumnya.

"Tapi nan jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," ujarnya.

Berikut ini daftar 14 operasi militer non-perang TNI :

1. Mengatasi aktivitas separatis bersenjata

2. Mengatasi pemberontakan bersenjata

3. Mengatasi tindakan terorisme

4. Mengamankan wilayah perbatasan

5. Mengamankan objek vital nasional nan berkarakter strategis

6. Melaksanakan tugas perdamaian bumi sesuai dengan kebijakan politik luar negeri

7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta  keluarganya

8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan  pendukungnya secara awal sesuai dengan sistem  pertahanan semesta

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah

10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia  dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban  masyarakat nan diatur dalam undang-undang

11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing nan sedang berada di Indonesia

12. Membantu menanggulangi akibat musibah alam, pengungsian, dan pemberian support kemanusiaan

13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)

14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran  dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan

Halaman Selanjutnya

"Jadi dari 14 jenis berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya dan kemudian disepakati 17 itu," kata Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, Sabtu, 15 Maret 2025.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya