ARTICLE AD BOX
detikai.com
Minggu, 19 Jan 2025 08:20 WIB
Jakarta, detikai.com --
Amerika Serikat resmi memblokir media sosial buatan China, TikTok, hari ini, Minggu (19/1).
Pemblokiran itu dilangsungkan setelah Mahkamah Agung AS pada Jumat (17/1) menolak banding nan diajukan TikTok. Mahkamah Agung AS memutuskan melarang platform ini di Negeri Paman Sam mulai Sabtu.
Menurut MA, putusan ini mempertimbangkan masalah keamanan nasional sebagaimana nan disoroti oleh Kongres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kongres telah menetapkan bahwa divestasi diperlukan untuk mengatasi masalah keamanan nasional nan didukung dengan baik mengenai praktik pengumpulan info TikTok dan hubungan dengan musuh asing," demikian pernyataan MA, dikutip dari CNN.
Kendati sudah ada putusan MA, Presiden terpilih AS Donald Trump mengatakan, keputusan melarang TikTok berada di tangannya.
"Pada akhirnya, keputusan itu tergantung pada saya, jadi Anda bakal memandang apa nan bakal saya lakukan," kata Trump.
Pada Sabtu (18/1), Trump pun mengatakan dia 'kemungkinan besar' bakal memberikan waktu penangguhan bagi TikTok selama 90 hari setelah dia dilantik pada 20 Januari mendatang.
"Perpanjangan 90 hari adalah sesuatu nan kemungkinan besar bakal dilakukan, lantaran itu tepat," kata Trump, kepada NBC.
"Jika saya memutuskan untuk melakukannya, saya mungkin bakal mengumumkannya pada hari Senin," lanjut dia, seperti dikutip Reuters.
Trump sempat menyatakan bahwa dirinya telah bicara dengan Presiden China Xi Jinping mengenai masalah TikTok.
Para pejabat AS hendak melarang TikTok lantaran media sosial itu dinilai menakut-nakuti keamanan nasional. AS menduga, pemerintah China bisa menggunakan platform itu untuk memata-matai penduduk Amerika alias diam-diam memengaruhi publik AS dengan konten tertentu.
Kekhawatiran itu beralasan. Sebab, undang-undang keamanan China mengharuskan TikTok bekerja sama dalam pengumpulan info intelijen.
Direktur Biro Investigasi Federal (FBI) Christopher Wray telah mengatakan kepada personil Komite Intelijen parlemen tahun lampau bahwa pemerintah China dapat membahayakan perangkat milik penduduk Amerika melalui perangkat mereka.
(blq/asr)