Tiga Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Penjara

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Tiga pengadil nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya dituntut pidana penjara selama 9 hingga 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian "vonis bebas" kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Bagus Kusuma Wardhana mengungkapkan tiga pengadil tersebut, ialah Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut masing-masing 9 tahun penjara, serta Heru Hanindyo dituntut pidana selama 12 tahun penjara.

"Kami menuntut agar ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai pengadil nan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi," ujar JPU pada sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025), nan dikutip dari Antara.

Menurut JPU, ketiga pengadil itu melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama pengganti kedua dan dakwaan kumulatif kedua. 

Selain pidana penjara, ketiga pengadil juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa perihal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan untuk tuntutan ketiga terdakwa, ialah perbuatan ketiganya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian, perbuatan ketiganya dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga yudikatif, ialah Mahkamah Agung (MA).

Khusus Heru, terdapat perihal memberatkan lainnya nan dipertimbangkan, ialah Heru tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya. 

Selengkapnya