Thr Pns-tni/polri Mulai Cair Hari Ini, Buruan Cek Rekening!

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Aparatur sipil negara (ASN) nan terdiri dari PNS, PPPK dan TNI/Polri termasuk pensiunan silakan pantau rekening masing-masing lantaran tunjangan hari raya (THR) mulai cair hari ini, 17 Maret 2025. Pencairan bakal dilakukan secara bertahap.

"Iya betul (THR ASN cair mulai hari ini)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada detikaicom, Senin (17/3/2025).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan THR ASN sudah bisa cair mulai 17 Maret 2025. Seluruh kelengkapan untuk pembayaran THR ASN pusat telah selesai, sementara untuk wilayah ditetapkan melalui peraturan kepala wilayah masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"THR bakal dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri alias mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025," kata Sri Mulyani dalam unggahannya di Instagram.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan Rp 49,4 triliun untuk pembayaran THR ASN 2025. Rinciannya ialah untuk ASN Pusat dan TNI/Polri sebanyak 2 juta orang sekitar Rp 17,7 triliun, untuk pensiunan 3,6 juta orang Rp 12,4 triliun, serta untuk ASN wilayah Rp 19,3 triliun.

Bagi ASN Daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD 2025 nan dialokasikan sekitar Rp 16,5 triliun, dengan menyesuaikan keahlian fiskal masing-masing pemerintah wilayah serta sesuai ketentuan nan berlaku.

Komponen THR nan diberikan kepada ASN dari lembaga pemerintah pusat mencakup penghasilan pokok dan tunjangan nan melekat pada penghasilan pokok (tunjangan keluarga, tunjangan
pangan, tunjangan kedudukan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan keahlian per bulan. Sementara itu, komponen THR pensiun nan diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Untuk lembaga pemerintah daerah, komponen nan diberikan adalah sebesar penghasilan pokok dan tunjangan nan melekat pada penghasilan pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kedudukan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan keahlian daerah/tambahan penghasilan nan diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan keahlian kapabilitas fiskal wilayah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk pembimbing dan pengajar nan tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan tunjangan pekerjaan guru/tambahan penghasilan pembimbing serta tunjangan pekerjaan pengajar nan dibayarkan per bulan.

"Komponen nan dibayar adalah gaji, tunjangan melekat dan tunjangan keahlian 100% dan dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025. Tidak ada potongan alias iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konvensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/3).

(acd/acd)

Selengkapnya