Tersangka Penggelapan Ijazah Jan Hwa Diana Ajukan Penangguhan Tahanan

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, detikai.com --

Pebisnis sekaligus pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, tersangka dalam kasus dugaan penggelapan piagam ratusan karyawannya, mengusulkan permohonan penangguhan penahanan.

Pengacara Diana, Elok Kadja mengatakan permohonan penangguhan penahanan telah diajukan untuk kasus dugaan perusakan mobil nan menjerat Diana, perkara itu sekarang ditangani Polrestabes Surabaya. Namun permohonan serupa bakal mereka ajukan dalam kasus penggelapan piagam nan ditangani Polda Jatim.

"Kalau mengenai haknya Bu Diana untuk mengusulkan permohonan penangguhan ya itu pasti kami bakal ajukan lantaran perihal tersebut merupakan kewenangan dari Bu Diana," kata Elok, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dasar pengajuan penangguhan, Elok menyampaikan, Diana merupakan tulang punggung family dan mempunyai tanggung jawab besar di rumah.

"Jadi pertimbangannya kan Bu Diana ini kan tulang punggung keluarga. Anaknya nan pertama itu kan menderita glukosuria mellitus. Kemudian Bu Diana ini kan mempunyai enam orang anak," katanya.

Elok mengatakan anak-anak Diana disebut tetap berumur di bawah umur dan memerlukan pengawasan orang tuanya. Sementara suaminya, sekarang juga ditahan di Polrestabes Surabaya lantaran kasus perusakan mobil.

"Anak-anaknya tetap di bawah umur semua, nan paling besar itu SMP. Masih 15 tahun ya nan paling besar itu. Anak-anak ini kan ibaratnya kan tetap butuh pengawasan dari pihak orang tua. Nah, hanya ayah mamanya kan sekarang tetap menjalani proses hukum," ucap dia.

Tak hanya itu, Elok menjelaskan orang tua Diana serta mertuanya sekarang dalam kondisi nan renta dan sudah lanjut usia. Hal itu turut menjadi pertimbangan.

"Mamanya Bu Diana ini menderita penyakit demensia. Kemudian Papah mertuanya Bu Diana ini kan juga sakit sekarang. Usianya 86 tahun," jelasnya.

Elok menyatakan family Diana juga sudah bersedia menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan ini.

"Pihak family sudah bersedia menjadi penjamin andaikan permohonan penangguhan penahanan tersebut kami ajukan. Pihak family nan jadi penjamin ya mamanya alias kakak dari Bu Diana," ujarnya.

Elok berambisi kasus ini menjadi pelajaran berbobot bagi kliennya, agar tak mengulangi lagi perbuatan serupa di kemudian hari.

"Ya kami berambisi kami berambisi ke depan perihal ini bisa menjadi pelajaran ke depannya bagi Bu Diana agar next beliau ini bisa berubah," tutupnya.

Polisi sudah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penggelapan piagam tenaga kerja CV Sentoso Seal. Ia juga terbukti menyembunyikan 108 piagam milik mantan pegawainya. Atas perbuatannya, Diana pun terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

"Ancaman empat tahun," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Jumat (23/5).

Kasus penahanan piagam ini terungkap usai salah seorang eks tenaga kerja Sentoso Seal berjulukan Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan piagam nan dilakukan perusahaan tersebut.

Armuji kemudian melakukan inspeksi ke penyimpanan Sentoso Seal di wilayah Margomulyo, Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, ialah family pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.

Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan (PDIP) itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun beberapa hari setelahnya keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.

Tapi polemik tak berhenti, Nila melaporkan dugaan penahanan piagam itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Beberapa hari setelahnya ada 30 tenaga kerja melaporkan perihal serupa.

Belakangan, total ada 51 orang eks tenaga kerja Sentoso Seal melaporkan pihak perusahaan ke Polda Jatim. Mereka mempolisikan perusahaan itu dengan tiga tindak pidana berbeda nan berangkaian dengan penahanan ijazah. Yakni dugaan penipuan, penggelapan dan penghilangan arsip milik orang lain. Laporan mereka diterima dengan Nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Diana sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan mobil, dalam perkara NomorLP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Selain itu, dia dan suaminya, Handy Soenaryo sudah ditahan Polrestabes Surabaya.

(frd/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya