ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Aktor senior Pierre Gruno sempat terlibat kasus penganiayaan nan terjadi pada 30 Juni 2023. Meski akhirnya bebas berkah restorative justice, laki-laki berumur 64 tahun ini mendapat pelajaran berbobot dalam hidupnya.
"Ini peringatan buat saya 17 Agustus 2023, lepas, bebas dan ini nggak bakal saya lupa lagi," kata Pierre Gruno, seperti dikutip detikcom.
"Yang pasti saya kudu mengerjakan kerja nan banyak. Kerja keras untuk bayar utang-utang saya," lanjutnya.
Seperti diketahui, Pierre disebut melakukan pemukulan di sebuah bar di area Jakarta Selatan kepada Giri D Budisetiawan. Alhasil setelah dilaporkan, Pierre ditahan di Polres Jakarta Selatan, namun berkah permintaan family besar sang tokoh movie The Raid ini, Giri pun memaafkannya.
Terlepas dari kasus penganiayaan tersebut, cukup mengejutkan bahwasannya Pierre menyebut soal utang dan kerja keras usai dirinya bebas. Sejauh ini, tidak pernah ada pemberitaan seputar Pierre dan masalah finansialnya, tokoh ini juga sudah jarang terlihat di pemberitaan media meski dirinya tetap terlihat membintangi beberapa web series.
Namun ada pelajaran krusial seputar perencanaan finansial nan terlontar dari ucapan Pierre Gruno, berikut penjelasannya.
Apapun jenis utangnya, ciptakan beban keuangan
Terlepas dari jeni utang nan dimiliki baik konsumtif maupun produktif, utang bakal tetap jadi pengeluaran pasif nan wajib dibayar. Hal itupun bakal menjadi beban finansial tersendiri bagi Anda.
Tanpa kalkulasi nan matang, finansial Anda bisa jadi acak-acakan dan jangan kaget ketika Anda memandang banyak orang nan terlilit utang lantaran mencoba bayar utang dengan mengusulkan utang baru.
Itulah sebabnya, tidak heran jika seseorang di masa tuanya tetap kudu bekerja lantaran mempunyai utang.
Oleh lantaran itu, sebelum berutang untuk membeli rumah, mobil, maupun barang-barang konsumtif kebutuhan rumah tangga lainnya, pastikan Anda sudah mempunyai biaya darurat sesuai dengan jumlah nan dibutuhkan.
Utang juga bisa diwariskan
Ketika seseorang menerima warisan dari pewaris, dirinya tidak hanya menerima harta, tapi juga bakal memikul utang milik pewaris.
Namun, Pasal 1045 KUH Perdata menyebut bahwa, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan nan jatuh ke tangannya.
Penolakan warisan diatur di Pasal 1057 KUH Perdata, disebutkan bahwa orang nan menolak kudu melakukan penolakan secara tegas dengan memberikan pernyataan nan dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri nan dalam wilayah hukumnya warisan itu terbuka.
Intinya, jika seseorang tak mau menerima utang si pewaris, dia tidak boleh menerima kekayaan warisnya juga.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini: