Terima Rp20 M, Gerindra Dorong Omnibus Law Atur Badan Usaha Parpol

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra resmi menerima support biaya finansial partai politik senilai Rp20.071.345.000 untuk tahun 2025 sebagai salah satu partai pemilik bangku di parlemen berasas hasil Pemilu 2024.

Bantuan diserahkan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar di instansi DPP Partai Gerindra, Jakarta, Rabu (21/5).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan jumlah tersebut cukup besar, meski dianggap belum cukup untuk memenuhi aktivitas dan operasional partai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi kami, ini nilai nan cukup besar. Meskipun kami tahu nilai itu belum juga cukup untuk memenuhi aktivitas partai kami dalam tahun-tahun mendatang," kata Muzani dalam sambutannya.

Muzani mengatakan pada 2024, Partai Gerindra menerima total Rp18.213.965.500. Dari jumlah itu, 88,13 persen alias Rp16.051.586.740 dialokasikan untuk pendidikan politik. Sedangkan sisanya, sebesar Rp2.162.378.760 alias 11,87 persen digunakan untuk operasional.

Usai acara, Muzani mengakui jumlah itu untuk saat ini cukup untuk memenuhi kebutuhan partai. Namun, kebutuhan biasanya meningkat mendekati tahun-tahun politik.

"Nanti biasanya mendekati pemilihan umum, partai politik mempunyai eskalasi politik, eskalasi aktivitas nan lebih meningkat, nan lebih intensif sehingga memerlukan biaya dan biaya besar," katanya.

Ketua MPR RI itu karenanya mendorong agar pemerintah mulai memikirkan sumber pendanaan lain mengingat tingginya kebutuhan bagi partai politik.

Dorong usul badan upaya buat Parpol lewat Omnibus Law RUU Politik

Muzani mengatakan Partai Gerindra bakal mendorong usul izin pendirian badan upaya untuk parpol lewat rencana RUU Omnibus Law Politik.

Ia mengatakan wacana nan disampaikan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) itu kudu segera dikaji. Hal itu krusial agar semua pihak bisa memberi masukan sebelum pembahasan RUU Omnibus Law Politik dimulai di DPR.

"Ya kelak kita bakal bicarakan [usul badan upaya partai], misalnya apakah memungkinkan satu partai politik mempunyai badan upaya alias tidak," kata Muzani.

UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik saat ini tak mengizinkan partai mempunyai badan usaha. UU dan patokan turunannya dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 menyebut sumber biaya partai hanya berasal tiga sumber, ialah iuran anggota, sumbangan nan sah menurut hukum, dan support APBN/APBD.

Lebih spesifik, dalam patokan tersebut menyebut support hanya diberikan kepada partai pemilik bangku di DPR alias DPRD. Sementara besarannya dihitung Rp1 ribu per bangku partai di DPR, dan untuk partai pemilik bangku DPRD disesuaikan keahlian daerah.

Muzani mengatakan jumlah Rp20 miliar nan Gerindra terima berasas hasil pemilu 2024 memang cukup besar.

Namun, jumlah itu belum memenuhi semua kebutuhan partai, apalagi menjelang tahun politik. Sebab, di masa-masa itu, kebutuhan finansial untuk partai kian meningkat.

"Sehingga biaya tersebut tentu saja, biasanya partai politik mencari sumber-sumber dari internalnya," katanya.

Dia menyambut baik usulan Kemendagri untuk memberikan sumber pendanaan lain bagi parpol, salah satunya lewat pendirian badan usaha. Muzani meyakini usulan itu bakal disambut baik oleh partai politik.

"Nah, jika perihal tersebut dimungkinkan tentu saja itu bisa menjadi angan partai politik untuk mencari sumber-sumber pendanaan bagi aktivitas internal," katanya.

Muzani menambahkan bahwa pembahasan RUU Politik Omnibus Law bakal dibahas tahun ini. Dia belum dapat memastikan waktu persisnya. Namun, pihaknya mendorong agar RUU Parpol bisa masuk di dalamnya.

"Saya kira kelihatannya masa dan momentumnya belum. Tapi kita bakal mendorong jika bisa pembicaraan tentang paket undang-undang politik, ada RUU politik, ada pemilihan umum," katanya.

Usul izin pendirian badan upaya untuk partai disampaikan Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar pada kesempatan tersebut. Dia menyebut partai politik di Indonesia saat ini banyak mempunyai keterbatasan mengenai sumber pendanaan internal mereka.

Bahtiar mendorong agar dalam waktu dekat patokan soal itu bisa segera direvisi. Di beberapa negara maju, seperti Jerman, lanjut Bahtiar, partai politik dibolehkan mempunyai badan usaha.

Menurut dia, partai politik mestinya saat ini juga boleh mempunyai badan usaha. Terlebih, UU lain juga telah memberikan izin ormas untuk mempunyai badan upaya lewat pengelolaan tambang.

"Nah, ormas nan sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh mempunyai badan usaha? Toh, manajemennya berbeda, hanya akuntabilitasnya saja," katanya.

(thr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya