ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Seluruh umat muslim bakal merayakan hari raya Lebaran sejenak lagi. Seiring dengan perihal tersebut, kebutuhan pendanaan masyarakat meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejak awal beraksi sampai dengan 23 Maret 2025, IASC telah menerima 74.243 laporan. Total rekening mengenai penipuan nan dilaporkan sebanyak 78.041 dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 33.857 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.
Sementara itu, total kerugian biaya nan dilaporkan korban sebesar Rp1,4 triliun dengan biaya nan telah diblokir sebesar Rp133,2 miliar.
Pelaporan mengenai penipuan finansial kepada IASC hanya dapat dilakukan melalui website resmi IASC ialah iasc.ojk.go.id. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak nan mengaku sebagai perwakilan IASC.
Modus-modus semacam ini dikenal sebagai impersonation scam, di mana pelaku berpura-pura menjadi otoritas resmi untuk menipu korban dengan tujuan antara lain memperoleh untung finansial ialah memperoleh untung besar dengan mencuri identitas alias mengakses info sensitif untuk melakukan transaksi ilegal.
Masyarakat diminta untuk selalui cek kebenaran info tentang IASC melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: [email protected].
Sebagaimana diketahui bersama, dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beraksi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).
IASC didirikan oleh OJK berbareng personil Satgas PASTI nan didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi finansial (scam) nan terjadi di sektor finansial secara sigap dan berefek-jera.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI
Next Article 7 Juta Data dari 450 Instansi RI Beredar di Dark Web