ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Unit I Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang pelaku pencurian di sebuah tempat intermezo malam area Kemang, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial MJA Z ditangkap pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, saat hendak pulang ke rumahnya di area Duren Sawit, Jakarta Timur.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/1619/V/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya nan dibuat pada 11 Mei 2025, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah Club area Kemang Raya Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Korban, Nurcholifah (32), penduduk Cikini, Jakarta Pusat, datang ke letak berbareng saksi berjulukan Kartika namalain Avi. Di lokasi, mereka berjumpa dengan saksi lain berjulukan Jay, nan kemudian mengenalkan korban kepada Agustian Syahputra, nan sedang duduk di meja berbeda berbareng lima temannya," terang Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar, kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.
Saat itu, korban membawa tas hitam merek Guess nan berisi HP Samsung Z Fold 6 warna biru, KTP, kartu ATM BCA, duit tunai Rp2 juta, serta perangkat kecantikan. Tas tersebut diletakkan di meja tempat Agustian dan rekan-rekannya duduk.
"Setelah berbincang sebentar, korban diminta oleh Agustian untuk maju ke depan. Namun, hanya berselang sekitar 5 menit, saat korban kembali ke meja, tasnya sudah raib, dan Agustian beserta lima rekannya juga sudah tidak terlihat," sambung AKP Igo.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.