ARTICLE AD BOX
Jakarta -
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal menerapkan kebijakan tarif satu nilai alias tarif reguler pada jasa penyeberangan express Pelabuhan Merak. Artinya tarif jasa express bakal ditiadakan pada Rabu (26/3) hingga Minggu (30/3).
Direktur Utama ASDP Heru Widodo menjelaskan kebijakan tarif satu nilai tersebut hanya bakal menggunakan tarif kapal reguler. Ia mengatakan jika kebijakan tarif ini jika dikonversikan sama halnya dengan pemberian potongan nilai 21-36%.
"Jadi tarif reguler semuanya dan kemudian jika kita konversikan menjadi tiket regular itu kita berikan potongan nilai 21-36%," kata Heru di Kantor ASDP, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menjelaskan kebijakan tarif ini diberikan sebagai corak komitmen ASDP dalam membantu masyarakat dalam meringankan beban masyarakat pada periode libur Lebaran 2025. Selain itu ini juga diberikan mengikuti moda transportasi lain nan terlebih dulu memberikan diskon.
"Sehingga ada baiknya kita juga berikan diskon, lantaran (tarif) pesawat sudah turun ya. Kemudian transportasi lainnya juga ada diskon. Karena itu kami putuskan untuk berikan potongan nilai alias berlakukan single ticket alias satu tarif," kata Heru.
Heru menjelaskan kebijakan single tarif ini bakal bertindak untuk seluruh golongan nan dilayani di Pelabuhan Merak pada periode tersebut (Pejalan Kaki, Gol IVA, Gol IVB, Gol VA, Gol VIA) nan mulai bertindak Rabu (26/3) pukul 12.00 WIB hingga Minggu (30/3) pukul 20.00 WIB alias H-5 hingga H-1 Lebaran 2025.
"Hanya saja jasa ini masyarakat tidak bisa memilih kapal," katanya.
Lebih lanjut, Heru mengatakan, bagi pengguna jasa nan telah melakukan reservasi jasa express selama periode tersebut bakal dilakukan pengembalian biaya (refund) berupa selisih nilai tiket nan telah dibayarkan.
"Nah kemudian masyarakat nan sudah telanjur membeli tiket sebelumnya nan pelaksana maka kelak kami bakal buka jasa untuk melakukan refund alias mengganti tiket regular dengan mengembalikan kelebihan bayarnya," katanya.
(acd/acd)