Tambang Emas Disegel Warga, Bumi Resources Minerals (brms) Buka Suara

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Emiten grup Bakrie PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS) buka bunyi mengenai penyegelan instansi operasional anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM) akibat demonstrasi nan dilakukan masyarakat.

Melalui keterbukaan informasi, manajemen perusahaan tambang emas tersebut membenarkan adanya tindakan tersebut pada 10 Februari 2025. Saat itu, sekelompok penduduk nan mengatasnamakan Front Pemuda Kaili menyampaikan protes terhadap aktivitas pertambangan CPM.

Masyarakat menyoroti potensi akibat lingkungan dari aktivitas tambang nan dilakukan CPM di Blok Poboya, Palu, Sulawesi Tengah. Mereka menduga bahwa operasi pertambangan tersebut dapat merusak ekosistem sungai, menyebabkan penurunan muka tanah, dan berisiko tinggi lantaran berada di area rawan gempa.

Menanggapi perihal itu, perwakilan CPM menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah. Perseroan juga memastikan bahwa operasional tambang dijalankan sesuai dengan prinsip good mining practices dan standar kepatuhan nan ketat.

"Seluruh rangkaian aktivitas pertambangan berikut pengolahan nan dilakukan CPM dilaksanakan berasas studi-studi nan komplit dan dijalankan oleh tenaga mahir dan peralatan berteknologi terkini sehingga seluruh akibat aktivitas dapat diturunkan serendah mungkin alias apalagi dihilangkan," ungkap perseroan sebagaimana dikutip pada Rabu, (12/2/2025).

CPM telah memperoleh beragam perizinan utama, termasuk Kontrak Karya, Persetujuan Peningkatan ke Tahap Operasi Produksi, serta izin lingkungan berasas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Perusahaan juga mempunyai izin unik untuk penggunaan bahan peledak dan aktivitas peledakan di tambang bawah tanah.

Perseroan menegaskan bahwa kajian akibat lingkungan telah dilakukan sesuai dengan izin nan berlaku. CPM telah mendapatkan persetujuan lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Keputusan Menteri Nomor SK.1294/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2023.

Manajemen pun mengklaim, perjanjian Karya CPM untuk Blok Poboya bertindak hingga 3 Desember 2050, setelah mendapatkan Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi pada 14 November 2017. Kontrak tersebut mencakup masa bangunan selama tiga tahun serta masa operasi produksi selama 30 tahun.

Saat ini, diketahui, anak upaya BRMS tersebut menerapkan metode tambang terbuka (open pit) dalam aktivitas operasionalnya. Selain itu, perusahaan tengah mempersiapkan tambang bawah tanah (underground mine) dengan membangun akses berupa box cut dan portal untuk terowongan menuju letak bijih.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: BRMS Alokasikan Capex Hingga US$ 300 Juta

Next Article Manajemen BRMS Buka bunyi Soal Potensi Masuk MSCI

Selengkapnya