Tak Terbukti Lakukan Perintangan, Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sedang Trending 11 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, pengadil menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut norma melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenai PAW personil DPR 2019-2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata ketua majelis pengadil Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7).

Majelis pengadil menyatakan Hasto terbukti menyediakan biaya sebesar Rp400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap itu mengenai pengurusan penetapan PAW personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Terdakwa terbukti menyediakan biaya sebesar Rp400 juta dari total Rp1 miliar 250 juta nan disiapkan untuk operasional suap sebagaimana terbukti dari percakapan WA dan rekaman telepon," kata Anggota Majelis Hakim, Sunoto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

"Komunikasi intensif antara terdakwa dengan Saeful Bahri menunjukkan koordinasi nan erat dalam penyelenggaraan skema suap dengan terdakwa berkedudukan sebgaai penyedia biaya talangan," imbuh Sunoto.

Hakim menilai Hasto sebagai Sekjen PDIP mempunyai kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas sebagai personil DPR.

"Terdakwa telah melakukan serangkaian upaya umum berasas putusan judicial review dan fatwa MA, namun ketika upaya umum tersebut kandas terdakwa berbareng dengan Saeful Bahri, Donny Tri dan Harus Masiku melakukan upaya terlarangan melalui pemberian duit kepada Wahyu Setiawan," kata Sunoto.

Hakim menyatakan sangkalan dan sanggahan Hasto tidak dapat diterima lantaran bertentangan perangkat bukti nan sah dan keterangan saksi-saksi nan konsisten.

"Argumen penasihat norma tentang daur ulang perkara, ketidaklogisan dan status dpo harun masiku tidak dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana terdakwa," kata Sunoto.

Kendati demikian, pengadil memutuskan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan investigasi KPK dalam perkara Harun Masiku.

Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa kudu dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata personil majelis hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa nan menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan itu, Hasto mengaku bakal terus melawan ketidakadilan. Ia juga mengatakan bakal mempelajari secara jeli putusan itu sebelum mengambil langkah hukum.

"Kami bakal mempelajari secara jeli putusannya setelah kami terima, kemudian kami bakal tentukan langkah hukumnya," ujarnya.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya