ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengejar emiten nan masuk dalam daftar delisting atau penghapusan perdagangan dari lantai bursa, apalagi bagi perusahaan nan pemiliknya tengah menjalani masa tahanan di penjara.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menekankan untuk emiten nan bakal diforced delisting, pihaknya bakal melakukan hearing dengan emiten nan dimaksud. BEI pun juga mendorong emiten untuk melaksanakan buyback agar proses delisting bisa tercapai.
"Kalau tidak ada pihak nan akhirnya melakukan pembelian kembali, buyback tidak bakal berhasil.Buyback tidak bakal tercapai. Nah, kami di bursa tentu kita memandang dari sisi pengumumannya siapa sih nan dimaksud dengan ultimate beneficial owner," ungkap Nyoman ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa, (15/4/2025).
BEI pun terus melacak pemegang saham pengendali suatu perusahaan alias pihak nan ditunjuk pengendali tersebut. Hal ini mengingat ada beberapa emiten berpotensi delisting nan pengendalinya tersangkut kasus norma dan dipenjara.
"Iya (cari beneficial owner), alias pihak nan ditunjuk. Itu nan kita approach ke mereka," kata Nyoman.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan delapan emiten dari tanggungjawab Pelaporan dan Pengumuman sebagai perusahaan terbuka. Pasalnya, kedelapan emiten tersebut telah dinyatakan pailit alias bangkrut.
Penetapan ini tertuang dala Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.04/2024. Adapun ketetapannya terhitung sejak tanggal 3 September 2024.
Adapun kedelapn perusahaan tersebut antara lain, PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk (SAIP), dan PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS). Kemudian diikuti oleh PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk (TPEN), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS)
Dari delapan saham tersebut, beberapa saham memang santer terdengar dalam kasus kepailitan. Sebagaimana diketahui, PT Hanson International Tbk (MYRXP) merupakan salah satu emiten nan disita kejagung akibat kasus Korupsi Jiwasraya-Asabri oleh Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Usai disita, Kejagung mempunyai 172,969,221 lembar saham MYRX alias setara 15,43%.
Sementara Saham emiten produsen kapas ialah PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS) resmi dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (16/2/2023), setelah sebelumnya digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak supplier.
Di sisi lain, Kepailitan KPAL juga diumumkan melalui surat No. 028/TIMKURATOR-STEADFAST/V/2023 tertanggal 5 Mei 2023 perihal Pemberitahuan Pailit, dari Alexander Waas Attorneys At Law, PLLC selaku Kurator Perseroan.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Sah! OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa Perlu Gelar RUPS
Next Article Indocement (INTP) Buyback Saham Rp 565,05 Miliar di Harga Segini