Tak Hanya Perusahaan Besar, Ini Syarat Dan Cara Umkm Bisa Ipo

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com — Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kesempatan bagi perusahaan dengan skala upaya mini dan menengah (UKM) untuk bisa mencari pendanaan pengganti melalui pasar modal dengan menggelar penawaran perdana saham alias initial public offering (IPO).

Dengan begitu, tak hanya perusahaan skala besar nan bisa menjadi emiten di BEI, namun perusahaan 'mini' juga bisa meramaikan pasar modal.

Emiten skala ini bakal mendapatkan tempat unik di bursa dengan papan pencatatan berbeda, ialah Papan Akselerasi. Oleh lantaran itu, bursa telah menerbitkan Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi nan Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Berdasarkan patokan nan diterbitkan tersebut, terdapat beberapa kelonggaran nan diberikan BEI untuk pencatatan saham tersebut.

Perusahaan nan diklasifikasikan sebagai perusahaan mini adalah perusahaan nan mempunyai aset maksimal Rp 50 miliar. Sedangkan perusahaan menengah dikelompokkan dari perusahaan nan mempunyai kisaran aset Rp 50 miliar-Rp 250 miliar.

Dalam patokan ini disebutkan bahwa perusahaan nan mau menjadi calon emiten boleh mencatatkan kerugian saat perusahaan ini tercatat di bursa. Tetapi, calon emiten ini wajib telah membukukan pendapatan upaya pada tahun kitab terakhir.

Maksimal kerugian ini bisa sampai 6 tahun setelah perusahaan dicatatkan dengan catatan perusahaan ini bisa memberikan proyeksi untung ke depan dan memberikan perkembangan perusahaan dari waktu ke waktu.

Jumlah penanammodal nan wajib dimiliki ketika perusahaan ini listing (tercatat) sekurangnya ada 300 pihak, berbeda dengan emiten nan tercatat di Papan Pengembangan nan sekurangnya 500 pihak dan Papan Utama sebanyak 1.000 pihak.

Laporan finansial nan digunakan untuk proses listing diizinkan merupakan laporan finansial dalam kurun waktu 1 tahun terakhir. Berbeda dengan calon emiten di Papan Utama dan Papan Pengembangan nan menggunakan laporan finansial 6 bulan terakhir.

Perlu diketahui, untuk emiten dengan skala mini hanya bisa meraih biaya maksimal senilai Rp 50 miliar dan emiten skala menengah maksimal boleh mengantongi Rp 250 miliar dengan melepas minimal 20% sahamnya dari modal ditempatkan dan disetor.

Setelah listing, saham pengendali juga bakal mengalami lock up selama 6 bulan pencatatan. Hal ini ditujukan untuk menunjukkan komitmen dari pemegang saham pengendali perusahaan dalam rangka perlindungan investor.

Nantinya perusahaan ini bisa pindah dari papan percepatan ke Papan Pengembangan alias bisa juga Papan Utama. Syaratnya sudah beraksi secara komersial dalam upaya utama selama 12 bulan dan 36 bulan.

Untuk migrasi ke Papan Utama wajib mempunyai aset berbentuk bersih (net tangible asset) senilai Rp 100 miliar, sedangkan ke Papan Pengembangan minimal Rp 5 miliar.

Emiten Mini Mau IPO, Ini Lho Aturan Mainnya!Foto: Papan Utama dan Papan Pengembangan/gopublic.idx.co.id

Masuk ke Papan Pengembangan juga wajib mempunyai untung upaya Rp 1 miliar satu tahun terakhir dengan kapitalisasi saham minimal Rp 100 miliar, alias mengantongi pendapatan upaya juga wajib mencapai Rp 40 miliar dengan kapitalisasi saham senilai Rp 200 miliar.

Dalam perihal pelaporan keuangan, emiten di papan ini hanya diwajibkan menyerahkan dua laporan finansial dalam setahun, ialah laporan finansial tengah tahun dan laporan finansial tahunan.

Sebagai perbandingan, Indonesia terbilang lambat dalam mengembangkan papan ini, karena bursa negara lainnya di regional seperti Thailand, Malaysia dan Singapura telah terlebih dulu mempunyai papan unik untuk perusahaan sekelas UKM ini. Bahkan China baru saja merilis apa nan disebut Star Market untuk pencatatan perusahaan rintisan.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: BEI Buka Suara Soal Isu Persib Bandung Mau IPO

Next Article Krakatau Steel Buka Opsi Boyong Anak Usaha Buat IPO

Selengkapnya