ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Nasib iPhone 16 di Indonesia hingga sekarang tetap 'mengambang'. Pemerintah tetap menunggu revisi proposal dari Apple untuk menggelontorkan investasi demi memenuhi patokan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Pasalnya, iPhone 16 dilarang di Indonesia lantaran sertifikat TKDN nan dimiliki Apple sudah lenyap masa berlakunya. Pemerintah tidak bisa memperpanjang sertifikat TKDN Apple lantaran raksasa Cupertino itu belum menuntaskan realisasi komitmen investasi dari termin sebelumnya di periode 2020-2023.
Padahal, dalam perjanjian sebelumnya, realisasi komitmen investasi itu sudah jatuh tempo pada Juni 2023.
"Berdasarkan Permenperin tersebut, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai hukuman penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT, apalagi pencabutan sertifikat TKDN HKT nan mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif.
Febri mengatakan, dari tiga hukuman nan bisa dikenakan ke Apple, Kemenperin hingga sekarang memilih hukuman paling ringan, ialah penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026. Sanksi ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple.
"Tapi, jika Apple belum alim juga kami pertimbangkan hukuman lebih berat lagi," dia menuturkan.
Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan Apple tidak bisa menjual deretan produk lainnya di Indonesia. Nasib iPhone model lawas seperti iPhone 14 dan 13 nan dirilis dalam periode 2020-2023 juga bisa ikut diblokir.
"Sebenarnya tidak ada halangan bagi Apple untuk membangun akomodasi produksi HKT di Indonesia. Apple mempunyai keahlian finansial dan pengaruh nan besar untuk membawa supplier GVC (Global Value Chain) ke Indonesia. Begitu juga suasana berbisnis, keahlian SDM, dan ekosistem teknologi tinggi di Indonesia juga menjadi nilai lebih bagi Apple untuk masuk ke Indonesia," kata Febri.
Ia mengatakan Kemenperin menyayangkan pandangan nan menyebut Apple tidak berinvestasi di Indonesia lantaran birokrasi berbelit-belit, keahlian SDM rendah, maupun belum tersedianya ekosistem industri berteknologi tinggi di Indonesia.
"Apple sudah berbisnis dan berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2017 dengan menggunakan akomodasi investasi nan diatur dalam Permenperin No 29 Tahun 2017. Itu artinya, tidak ada birokrasi nan berbelitan nan mempersulit upaya Apple di Indonesia. Hingga tahun 2024, juga tidak ada komplain dari Apple mengenai birokrasi dan izin di Indonesia," kata Febri.
"Hal-hal nan menghalang Apple membangun akomodasi produk di Indonesia hanya klaim hipotetis nan diajukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk para pengamat. Pihak Apple dalam negosiasi menyampaikan bahwa mereka memerlukan waktu untuk pembangunan akomodasi produksi HKT di Indonesia, juga untuk membawa GVC mereka masuk ke sini," imbuhnya.
Pabrik AirTag Tidak Cukup
Dalam proposal terakhir nan diajukan ke Kemenperin, Apple menyatakan bakal membangun pabrik AirTag di Batam senilai US$1 miliar alias Rp16 triliun. Namun, Febri memperkirakan nilai riilnya hanya US$200 juta alias Rp3,2 triliun.
Pabrik AirTag itu diperkirakan bisa memasok sekitar 60% kebutuhan dunia dan mulai beraksi pada 2026 mendatang. Fasilitas tersebut diprediksi bakal menyerap sekitar 2.000 tenaga kerja.
"Berdasarkan assessment teknokratis kami, nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya US$200 juta. Nilai ini tentu jauh lebih mini dibandingkan dengan nilai investasi US$1 miliar dalam proposal nan disampaikan Apple kepada kami," ungkap Febri.
Ia mengatakan, komponen proyeksi nilai ekspor dan biaya pembelian bahan baku tidak bisa dimasukkan sebagai capex (capital expenditure) investasi.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan nilai investasi diukur hanya dari capex nan terdiri dari pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi. Pihak Apple memasukkan pembelian bahan baku dalam capex investasi mereka, sehingga seakan-akan nilai investasinya mencapai US$1 miliar.
"Jika nilai investasi Apple sebesar US$1 miliar itu betul-betul untuk capex, seperti pembelian tanah, bangunan, dan mesin/teknologi, tentu lebih baik lagi. Bayangkan jumlah tenaga kerja nan bisa terserap dengan nomor investasi US$1 miliar, tentu bakal sangat besar sekali," kata Febri.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Peran Lintasarta Wujudkan Ekosistem AI Berkelanjutan Indonesia
Next Article iPhone 16 Mau Masuk RI, Pemerintah Kasih Syarat Ini