Tak Bawa Kabur Dolar Ke Luar Negeri, Eksportir Bebas Dari Pajak 20%

6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com-Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terbaru juga disertai dengan pemberian insentif, ialah dalam corak pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan kembang pada instrumen penempatan DHE.

"Kalau reguler biasanya kena pajak 20% tapi untuk DHE 0%," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konvensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025)

DHE, lanjut Airlangga juga bisa menjadi agunan angsuran andaikan eksportir memerlukan pembiayaan dari perbankan. "Kemudian underlying transaksi swap antara pengguna dan perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank dalam perihal mempunyai kebutuhan rupiah untuk aktivitas usahanya," jelas Airlangga.

"Nah bagian dari penyediaan biaya nan dijamin oleh agunan termasuk agunan berbentuk cash collateral, giro, deposit tabungan, ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari BMK, BMPK dari pemisah maksimal pemberian kredit," terangnya. Menurut Airlangga perihal tersebut tidak bakal mempengaruhi rasio utang terhadap perusahaan.

DHE nan dikonversi ke mata duit rupiah bakal menjadi pengurang dalam besaran porsi tanggungjawab penempatan DHE.

"Konversi ke dalam rupiah dilakukan dalam rangka menambahkan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI dan juga dari suku kembang maupun valas. Mengurangi volatilitas rupiah dan membantu kebutuhan operasional perusahaan," tegas Airlangga.

Eksportir juga bisa menggunakan porsi dari DHE untuk pembayaran pungutan negara seperti pajak, royalti dan dividen. Pemerintah bakal segera berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

"Baik BI, OJK, perbankan, bea cukai bakal mempersiapkan sistem, dan oleh lantaran itu kelak kami bakal juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," papar Airlangga.


(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Eksportir: DHE Wajib "Parkir" 1 Tahun Tak Bisa Disemua Sektor

Next Article Kabar Baik! Eksportir Mulai Rajin Parkir Dolar di Dalam Negeri

Selengkapnya

Ad Blocker Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

  1. Click the AdBlock icon in your browser
    Adblock 1
  2. Select, Dont run on pages on this domain
    Adblock 2
  3. A new window will appear. Click on the "Exclude" button
    Adblock 3
  4. The browser icon should turn green
    Blog MC Project
  5. Update the page if it doesnt update automatically. by MC Project
  1. Click the AdBlock Plus icon in your browser
    Adblock Plus 1
  2. Click on "Enabled on this site"
    Adblock Plus 2
  3. Once clicked, it will change to "Disabled on this site"
    Adblock Plus 3
  4. The browser icon should turn gray
    Webtool SEO Secret
  5. Update the page if it doesnt update automatically. by SEO Secret

Ad Blocker Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

  1. Click the AdBlock icon in your browser
    Adblock 1
  2. Select, Dont run on pages on this domain
    Adblock 2
  3. A new window will appear. Click on the "Exclude" button
    Adblock 3
  4. The browser icon should turn green
    Blog MC Project
  5. Update the page if it doesnt update automatically. by MC Project
  1. Click the AdBlock Plus icon in your browser
    Adblock Plus 1
  2. Click on "Enabled on this site"
    Adblock Plus 2
  3. Once clicked, it will change to "Disabled on this site"
    Adblock Plus 3
  4. The browser icon should turn gray
    Webtool SEO Secret
  5. Update the page if it doesnt update automatically. by SEO Secret