Tahun Ini, Ojk Mau Rilis 16 Aturan Soal Asuransi Dan Dapen

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menyusun 7 POJK dan 9 SEOJK di Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) di tahun 2025.

Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, POJK tersebut bakal mengatur soal Kesehatan Keuangan Asuransi dan SEOJK mengenai Asuransi Kesehatan.

"Kami mengharapkan peran serta dari seluruh industri untuk dapat berkontribusi dalam proses penyusunan izin ini," ungkap Ogi dalam PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, di Jakarta, Senin (3/1/2025).

Sementara arah kebijakan OJK di tahun 2025 bakal tetap konsisten dengan konsentrasi pada dua kebijakan. Pertama, kebijakan untuk menyelesaikan current issues, serta kedua, kebijakan untuk membangun sektor PPDP melalui konsentrasi penguatan di tiga tingkat, ialah penguatan di industri, asosiasi/profesi, dan regulator.

Selama periode 2023-2024, OJK sektor PPDP telah menerbitkan 18POJK dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK). Dari jumlah peraturan nan terbit selama periode 2023-2024 tersebut, 16 POJK merupakan petunjuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan kebanyakan merupakan ketentuan nan bertindak bagi industri perasuransian dengan total 12 POJK dan 5 SEOJK.

Dalam aktivitas tersebut juga diisi dengan pemaparan Framework Pengawasan PPDP oleh Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Iwan Pasila nan dilanjutkan dengandiseminasi atas tiga Peraturan OJK (POJK) nan merupakan petunjuk dariUndang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan danPenguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yaitu:

1. POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;

2. POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun; dan

3. POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Selain diseminasi peraturan kepada industri, penyelenggaraan aktivitas PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 diharapkan dapat menjadi sarana untuk memberikan gambaran kepada industri mengenai arah kebijakan dan pengaturan bagian PPDP, sebagai referensi bagi industri dalam kerangka pengembangan upaya 2025.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Asuransi "Gaet" Nasabah Saat Daya Beli Melemah di 2025

Next Article Hidup Mewah, Bos Asuransi Ini Ketahuan Gelapkan Rp 31 T Uang Polis

Selengkapnya