ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan surat tanda registrasi (STR) master nan terlibat kasus perundungan hingga kekerasan seksual di Universitas Diponegoro, Garut dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung telah dibekukan.
Ia memastikan STR bakal dicabut jika dokter-dokter itu telah dinyatakan bersalah.
"Setidaknya di sisi kita tanggung jawab, kita tadi ditanya, dari sisi kita, kita pegang apa? Kita pegang STR, izin kan, itu semua kita freeze itu STR," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dulu itu prosesnya lama bisa ini, bisa itu dan solidaritas kan jika anaknya siapa, menghukumnya enggak enak. Sekarang, semua nan terlibat nan di Garut, nan di Undip, nan di Hasan Sadikin semua kita freeze," imbuh Budi.
Budi mengatakan jika STR dicabut, dokter-dokter itu tidak bakal bisa praktik seumur hidup. Ia menyebut kebijakannya itu pasti bakal menuai kritik.
"Begitu kelak dia terbukti bersalah kita cabut. Cabut artinya apa dia tidak bisa praktik master seumur hidupnya. Ibu kelak jika dengar pasti banyak nan ramai juga hujat Menkesnya, 'Wah Menkesnya sewenang-wenang'," ujar Budi.
Budi mengatakan langkah itu diambil untuk melindungi dokter-dokter nan sudah bekerja dengan benar.
Ia tidak mau kasus di sejumlah wilayah itu berakibat pada master nan sudah bekerja dengan benar.
"Memang iba nan baik kan, jauh lebih banyak dari nan jahat, kenapa nan jahat kita diemin, kita enggak hukum, kelak kejadian nan baik menjadi kena," kata Budi.
"Kita bakal ambil akibat sekarang, saya tahu ini enggak populer, kita cabut, itu pasti bakal ramai, tapi jika enggak begini bakal terjadi terus nan iba dokter-dokter nan baik lantaran dia kena akibat dari dokter-dokter. Jadi orang-orang ini sudah kita freeze begitu terbukti bersalah, cabut, seumur hidup enggak bisa praktik," imbuh dia.
Kasus di Universitas Diponegoro adalah dugaan bullying dan pemerasan hingga menyebabkan mahasiswa PPDS Anestesi Aulia Risma meninggal dunia.
Ketiga tersangka dalam kasus itu merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip berinisial TEN. Kemudian Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi berinisial SM dan senior korban di Prodi Anestesiologi Undip berinisial YZA.
Di Garut, seorang master kandungan berinisial MSF juga menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan.
Sementara di RSHS, seorang master nan tengah mengenyam pendidikan PPDS Anestesi, Priguna Anugerah Pratama juga jadi tersangka kasus pemerkosaan.
(yoa/wis)
[Gambas:Video CNN]