Sritex Phk Massal, Bursa Ungkap Nasib Sahamnya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex setelah ada pengumuman PHK Massal tenaga kerja sejak 26 Februari 2025.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna pun menjawab soal kemungkinan saham emiten Sritex untuk ditendang dari pencatatan saham di BEI alias delisting.

Ia mengatakan, saat ini, BEI tetap menunggu perkembangan operasional Sritex sebelum delisting. Nyoman juga mengungkapkan pihaknya sempat berjumpa dengan manajemen Sritex untuk memastikan kelanjutan perusahaannya.

"Setelah itu kita inquiry lewat keterbukaan informasi, kami lakukan proses seperti visit, untuk kemudian kelak kami ambil tindakan," ujar Nyoman kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (28/2/2025).

Sebelum melakukan delisting, bursa bakal bekerja-sama dengan pihak ketiga, termasuk pekerjaan penunjang pasar modal. Hal ini diharap dapat memastikan keputusan tepat dan sesuai prosedur.

Sebagaimana diketahui, Hari ini tenaga kerja PT Sritex terakhir melakukan kerja di perusahaannya. Setelah putusan pengadilan nan menyatakan Sritex pailit, sekarang kendali atas perusahaan ada di tangan kurator.

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga Smg menunjuk Denny Ardiansyah, S.H., M.H., Nur Hidayat, S.H., Fajar Romy Gumilar, S.H., dan Nurma Candra Yani Sadikin, S.H., M.H., sebagai kurator.

Tim Kurator bakal menangani PT Sri Rejeki Isman, Tbk. PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Menggunakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut "UU-KPKPU"), ialah Pekerja nan bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja.

Sebaliknya Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan alias ketentuan perundang-undangan nan berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.

"Bahwa berasas kewenangan Kurator sebagaimana tersebut diatas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama tenaga kerja PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," tulis pernyataan tim Kurator dalam surat tertanggal 26 Februari 2025.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Indonesia Resmi Punya Bursa Karbon Internasional

Next Article Sritex Akan Kasasi Putusan Pailit & Sebut Belum Ada Rencana PHK

Selengkapnya