ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah investasi pada tiga Lembaga Keuangan Internasional (LKI) dengan total senilai Rp 1,76 triliun. Dana investasi ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2025. Aturan ini mulai bertindak pada tanggal diundangkan 13 Juni 2025.
"Investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah biaya dan/atau aset finansial dalam jangka panjang untuk investasi dalam corak saham, surat utang dan/atau investasi langsung guna memperoleh faedah ekonomi, sosial dan/atau faedah lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tulis Pasal 1 patokan tersebut, dikutip Senin (16/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga Lembaga Keuangan Internasional tersebut adalah pertama, Islamic Development Bank (IDB) senilai Rp 1,53 triliun alias setara US$ 101,59 juta berupa pembayaran tunai. Dana ini bakal digunakan untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat (US$ 5,35 juta), kenaikan saham umum keenam (US$ 11,91 juta), dan kenaikan saham unik (US$ 84,33 juta).
Lembaga kedua adalah International Fund for Agricultural Development (IFAD) senilai Rp 45,30 miliar alias setara dengan US$ 3 juta berupa pembayaran tunai. Nilai penambahan investasi ini bakal dilakukan untuk penambahan saham ketigabelas.
Lembaga ketiga adalah International Development Association (IDC) senilai Rp 188,75 miliar alias setara US$ 12,5 juta berupa pembayaran tunai. Dana ini bakal digunakan untuk penambahan saham kesembilanbelas (US$ 6 juta) dan penambahan saham keduapuluh (US$ 6,5 juta).
"Pelaksanaan penambahan investasi ini pemerintah pada LKI dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara nan berkuasa mengelola investasi pemerintah pada LKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 6.
Nilai penambahan investasi ini dapat melampaui nilai nan disebutkan di atas andaikan diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai APBN tahun berjalan. Nilai definitif bakal ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah penyelenggaraan penambahan investasi.
(aid/ara)