ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Himpunan bank negara (Himbara) bakal menyalurkan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025) tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penyaluran biaya kepada KopDesKel Merah Putih menggunakan prinsip uji tuntas alias due diligence nan merujuk pada kapabilitas masing-masing koperasi.
"Artinya, faedah tercapai maksimal, akibat terkendali, dan moral hazard bisa dicegah sejak awal. Jika terdapat kandas bayar, maka diterapkan sistem intercept dengan pemotongan Dana Desa alias Dana Alokasi Umum (DAU)/ Dana Bagi Hasil (DBH)," kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram-nya @smindrawati, Rabu (30/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun keempat Himbara nan bakal menyalurkan pinjaman ke KopDeskel Merah Putih, ialah BRI, BNI, Mandiri, serta BSI. Bank penyalur dapat memberikan pinjaman kepada KopDeskel Merah Putih dengan suku kembang nan rendah, ialah 6%.
Selain itu, pemerintah memberikan afirmasi penjaminan nan tertuang dalam PMK 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai payung norma agar tidak menambah akibat bagi perbankan.
Saat ini, Sri Mulyani menyebut pemerintah juga tengah mengatur skema kewenangan tanggungjawab dan support untuk penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), alias Dana Desa untuk pengembalian pinjaman.
"Ini merupakan corak peranan APBN sebagai shock absorber dan countercyclical dalam upaya mendorong roda perekonomian di tingkat desa/kelurahan di tengah ketidakpastian lingkungan ekonomi dunia saat ini. Dukungan penuh diberikan, namun azaz akibat tetap dikelola secara baik," jelas Sri Mulyani.
(kil/kil)