ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis patokan mengenai pembelian kembali alias buyback dan penjualan secara langsung Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), termasuk publikasi SBSN sebagai seri penukar alias cross switching untuk pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN).
"Peraturan Menteri ini bermaksud untuk meningkatkan likuiditas SBSN, mengurangi refinancing risk, mengelola tingkat imbalan, dan melakukan pendalaman serta pengembangan pasar SBSN," tulis Pasal 2 ayat (2) patokan tersebut, dikutip Kamis (14/8/2025).
Aturan ini menegaskan pemerintah sebagai penyelenggara buyback SBSN di pasar sekunder, penjual SBSN secara langsung dan penerbit SBSN cross switching. Pemerintah juga dapat melakukan pembelian kembali SBSN di pasar sekunder sebelum jatuh tempo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menteri dalam menyelenggarakan aktivitas dapat melimpahkan kewenangan dalam corak mandat kepada Direktur Jenderal," bunyi Pasal 3 ayat (2).
Melalui beleid itu, pemerintah menetapkan empat metode buyback SBSN. Pertama, melalui lelang ialah dealer utama SBSN mengusulkan penawaran nilai alias nominal sesuai ketentuan. Kedua, metode bookbuilding alias pengumpulan pemesanan dalam periode tertentu.
Ketiga, bilateral buyback melalui negosiasi langsung antara pemerintah dengan seluruh pihak alias dealer utama SBSN setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan syarat.
Keempat, pembelian kembali SBSN secara langsung dapat dilakukan dengan dealer utama SBSN melalui akomodasi dealing room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan dealer utama.
"Pembelian kembali SBSN di pasar sekunder dilakukan penyelesaian transaksi dengan langkah tunai (cash buyback) nan penyelesaian transaksinya dilakukan melalui pembayaran secara tunai oleh Menteri, alias penukaran (switching) melalui publikasi SBSN seri baru (new issuance) dan/atau publikasi kembali (reopening) SBSN," jelasnya.
Dalam patokan ini juga memperkenalkan publikasi SBSN cross switching menggantikan SUN dalam transaksi buyback. Adapun mekanismenya mengikuti ketentuan pembelian kembali SUN di pasar sekunder, dengan opsi pembayaran selisih nilai secara tunai.
"Penerbitan SBSN cross switching dilakukan melalui publikasi SBSN seri baru (new issuance) dan/atau publikasi kembali (reopening) SBSN. Dalam perihal terdapat selisih nilai penyelesaian transaksi atas publikasi SBSN cross switching, selisih nilai penyelesaian transaksi dapat dibayar secara tunai," bunyi Pasal 27 ayat (2) dan (3).
Dalam pasal 30 dijelaskan, DJPPR berkuasa menentukan seri dan nilai SBSN nan dibeli alias dijual, baik dalam bookbuilding, maupun bilateral buyback. Serta menetapkan transaksi dan mengumumkannya kepada publik.
Terkait sanksi, dalam pasal 43 dijelaskan bahwa dealer utama nan kandas menyelesaikan transaksi pada tanggal setelmen dapat dikenai larangan mengikuti lelang alias transaksi tertentu, pembatasan pengajuan penawaran, hingga pelaporan ke otoritas perbankan alias pasar modal.
Dalam PMK Nomor 59 Tahun 2025 juga menegaskan pentingnya kepatuhan pada prinsip syariah. Setiap transaksi SBSN kudu dilengkapi arsip berupa janji syariah seperti ijarah, istishna, musyakarah, alias mudarabah, serta janji lain nan diperlukan untuk memenuhi kesesuaian prinsip syariah.
"Fatwa alias pernyataan kesesuaian SBSN dengan prinsip syariah ditetapkan oleh lembaga nan mempunyai kewenangan dalam penetapan fatwa di bagian syariah," bunyi pasal 39.
(aid/rrd)