ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan positif atas rencana pemerintah untuk merevisi ketentuan perpajakan tindakan korporasi, seperti penggabungan upaya (merger) dan akuisisi.
Direktur Utama BEI Iman Rachman mengaku pihaknya belum menerima perminaan tanggapan mengenai revisi tersebut. Meski demikian, Iman optimis bahwa ketentuan tersebut bisa meningkatkan transaksi di bursa.
"BEI belum nerima permintaan tanggapan revisi, tapi ya pasti nilai transaksi meningkat," kata Iman di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ketentuan perpajakan itu bakal diubah agar pengusaha nan terdampak beratnya suasana upaya akibat kebijakan tarif perdagangan tinggi Presiden AS Donald Trump, tak makin terbebani.
"Kami telah mendapatkan feedback dalam situasi seperti ini mungkin ada perusahaan merger akuisisi itu perlu untuk lebih sigap dan biasanya ini terhalangi oleh policy lantaran adanya implikasi perpajakan," kata Sri Mulyani saat aktivitas Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Jakarta, dikutip Kamis (10/4/2025).
Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Pasal 4 nya memang menyebut bahwa untung lantaran likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, alias reorganisasi dengan nama dan dalam corak apa pun merupakan objek pajak.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2008 juga disebutkan bahwa Wajib Pajak, nan melakukan merger dapat menggunakan nilai buku. Merger itu meliputi penggabungan upaya alias peleburan usaha.
Penggabungan upaya itu didefinisikan sebagai penggabungan dari dua alias lebih Wajib Pajak Badan nan modalnya terbagi atas saham dengan langkah tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan upaya nan tidak mempunyai sisa kerugian alias mempunyai sisa kerugian nan lebih kecil.
"Kami sangat terbuka untuk membuka dan memandang aspek perpajakan agar perusahaan-perusahaan nan perlu melakukan merger akuisisi itu jauh bisa lebih agile lantaran situasi memang mengharuskan begitu," tegas Sri Mulyani.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Rupiah Turun 1% Lebih, Sentuh Rp16.800-an Per Dolar AS
Next Article Video: Bursa 'Tendang' 8 Emiten Pailit, Ada Saham Benny Tjokro