Spbu Di Bogor Curangi Takaran, Setahun Raup Untung Rp3,4 Miliar

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus manipulasi takaran BBM kepada konsumen di SPBU 34-16712 Jalan Alternatif Sentul, Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Direktur Dittipidter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan Husni Zaini Harun selaku pengawas SPBU tetap dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Telah diperoleh bukti permulaan nan cukup sehingga kasus ini bisa kita naikkan ke investigasi dengan terlapor Saudara Husni Zaeni Harun selaku pengawas SPBU," kata Syaifuddin saat press conference di SPBU 34-16712, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu 19 Maret 2025.

Ditanya soal keterlibatan pemilik SPBU dalam kasus manipulasi takaran BBM ini, Syaifuddin mengungkapkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Sampai saat ini, pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi, baik dari saksi ahli, pengawas, hingga operator di SPBU itu.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman. Siapa saja tersangkanya nanti, tentu dari hasil pemeriksaan tim kita," kata dia.

Syaifuddin mengungkapkan pengelola SPBU di Bogor itu diduga telah memasang Printed Circuit Board (PCB) alias unit printer sirkuit nan berisi komponen elektronik dengan trafo pengatur arus listrik. Alat tersebut dipasang di dalam dispenser alias pompa BBM.

"Alat tambahan itu disembunyikan di dalam kolom kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen perangkat ukur BBM," terangnya.

Ia mengungkapkan perangkat ini bisa memperlambat putaran pengisian. Imbasnya, meskipun parameter digital terus menunjukkan penambahan, namun BBM nan mengalir ke tangki kendaraan tidak sesuai takaran.

Dengan peralatan tambahan tersebut, volume BBM nan keluar dari dispenser berkurang sekitar 750 ml per 20 liter. Takaran BBM nan mengalir tidak sesuai membikin masyarakat rugi.

"Pemilik SPBU diduga telah menyebabkan kerugian masyarakat alias konsumen sebesar Rp 3,4 miliar per tahun," ujar dia.

Selengkapnya