ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Jumat, 14 Maret 2025 - 14:58 WIB
Jakarta, detikai.com - Kasus minyak goreng subsidi Minyakita nan takarannya disunat membikin geger publik. Lemahnya pengawasan Satgas Pangan lantaran dianggap tak bisa mengantisipasi pengedaran Minyakita jadi sorotan DPR.
Anggota Komisi III DPR Abdullah minta Polri untuk mengusut tuntas kasus kecurangan produsen Minyakita. Menurut dia, kasus ini terjadi lantaran kurangnya pengawasan Satgas Pangan nan tidak bisa mengantisipasi pelanggaran pengedaran minyak goreng subdisi tersebut.
“Kami minta agar pihak berkuasa mengusut tuntas kecurangan nan dilakukan pihak produsen. Jadi telusuri dengan seksama jaringan-jaringan nan bermain dalam kasus pengurangan takaran Minyakita. Karena ini sudah sangat membikin rugi masyarakat,” kata Abdullah, Jumat, 14 Maret 2025.
Menurut Abdullah, pemerintah berbareng penegak norma kudu menindak tegas oknum produsen nan curang. Ia prihatin dengan polemik ini lantaran rakyat jadi pihak nan dirugikan.
“Jangan sampai rakyat terus-terus dirugikan. Karena kita ketahui belakangan ada banyak terungkap praktik-praktik kecurangan, termasuk nan dilakukan oleh penyelenggara negara," lanjut Abdullah.
Bagi dia, mesti ada hukuman nan lebih berat bagi pelanggar. Sanksi itu bisa dengan pencabutan izin upaya produsen. "Baik pencabutan izin upaya bagi produsen nan tidak mematuhi ketentuan maupun hukuman balasan pidana atas kecurangan nan dilakukan,” ujar Abdullah.
Polda Jabar mengungkap peredaran MinyaKita tak sesuai takaran di Subang
Lebih lanjut, dia menyinggung kurangnya pengawasan mengenai pengedaran minyak goreng termauk peran Satgas Pangan. Salah satu tugasnya mesti mengawasi agar tak terjadi praktik kecurangan di pasar.
Dia bilang pengawasan kudu lebih ditingkatkan. Dengan demikian, tak perlu menunggu ada kasus baru ramai menangani.
"Jangan setelah ramai lantaran temuan masyarakat, baru beramai-ramai sidak di mana-mana. Antisipasi lebih baik dibandingkan mengatasi sehingga masyarakat tidak menjadi korban,” ujar legislator dari dapil Jawa Tengah VI itu.
Abdullah pun berambisi agar jejeran pemerintah memprioritaskan kebutuhan masyarakat. Hal itu termasuk agunan semua produk pangan terbebas dari segala corak kecurangan.
“Hak-hak konsumen kudu dilindungi dengan baik. Terutama dalam mendorong penerapan norma perlindungan konsumen nan lebih efektif, sehingga masyarakat dapat mengusulkan keluhan dan mendapatkan tukar rugi jika dirugikan oleh praktik curang,” tutur Abdullah.
Dalam kasus ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan 14 kepala perusahaan sebagai tersangka mengenai pelanggaran produsen MinyaKita. Penetapan tersangka lantaran adanya laporan mengenai ketidaksesuaian takaran Minyakita dengan label nan ada di kemasan.
Modus licik oknum dengan memproduksi minyak goreng Minyakita bungkusan 1 liter dengan isinya disunat menjadi 750-800 mililiter. Cara pelaku dengan mesin produksi Minyakita nan sudah disetting dengan takaran hanya 800ml.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pihaknya bakal melakukan pengusutan mengenai kasus Minyakita nan disunat. Ia bilang DPR bakal melakukan penelusuran secara langsung mengenai kasus Minyakita ‘disunat’ itu.
Salah satu upaya DPR seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berbareng jejeran Komisi VI DPR RI nan mengecek Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Langkah itu untuk mengecek standarisasi takaran Minyakita.
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut, dia menyinggung kurangnya pengawasan mengenai pengedaran minyak goreng termauk peran Satgas Pangan. Salah satu tugasnya mesti mengawasi agar tak terjadi praktik kecurangan di pasar.