Soal Suap Hakim Rp 60 Miliar, Wasekjen Mui: Hukumannya Harus Diperberat

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, KH Ikhsan Abdullah, menilai balasan nan layak untuk penegak norma nan melakukan tindak pidana korupsi, adalah balasan seumur hidup alias balasan mati.

Hal ini disampaikan KH Ikhsan menanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung) nan pada Sabtu (12/4/2025) malam, menangkap sejumlah pengadil dan pengacara mengenai dugaan pengaturan putusan kasus CPO di PN Tipikor Jakarta Pusat. 

KH Ikhsan mengatakan, perbuatan pidana nan dilakukan oleh penegak hukum, terlebih tindak pidana nan berkarakter extra ordinary crime, maka hukumannya kudu diperberat. Jika perlu balasan seumur hidup alias balasan mati. 

"Mengapa balasan seumur hidup alias balasan mati? Karena penegak norma apalagi seorang pengadil statusnya menjadi ujung tombak dari penegakan norma dan keadilan, lantaran vonisnya dianggap mewakili keadilan Tuhan," kata Kiai Ikhsan.

Menurutnya, vonis meninggal alias balasan seumur hidup saat ini sangat tepat dijatuhkan. Mengingat kejahatan korupsi sudah sangat darurat dan meresahkan.

Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi nan melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga tersangka baru adalah Majelis Hakim nan memutuskan vonis lepas kasus korupsi eksp...

Selengkapnya