ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap skandal penipuan (fraud) Letter of Credit (LC) nan menyeret Woori Saudara Bank 1960 melibatkan pihak internal. Skandal fraud nan menimpa anak upaya bank terbesar Korea Selatan Woori Bank itu disebut-sebut mencapai US$ 78,5 juta alias setara Rp 1,28 triliun.
Skandal tersebut diketahui melibatkan perusahaan ekspor lokal berskala menengah. Permasalahan tersebut mulanya dicurigai oleh Woori Bank selama verifikasi berasas standar pengendalian internal.
"Indikasi fraud terjadi atas transaksi negotiable LC jatuh tempo terhadap satu debitur bank nan diduga melibatkan pihak internal Bank dengan potensi nilai kerugian tetap diperhitungkan oleh Bank mengingat tetap dalam proses investigasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian mengatakan Woori Saudara Bank telah melaporkan kepada OJK. Setelah itu, bank juga melakukan proses investigasi intensif, menonaktifkan pihak internal nan diduga terlibat, berkoordinasi dengan law firm.
Lebih lanjut, Woori Saudara Bank juga melakukan komunikasi intensif dengan debitur untuk penyelesaian tanggungjawab kepada bank dan melakukan persiapan pelaporan ke kepolisian atas indikasi fraud dimaksud.
"OJK segera menindak lanjuti dengan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh jejeran manajemen Bank dan melakukan pemeriksaan sejak awal Juni 2025. OJK telah mengingatkan Bank atas potensi transaksi LC debitur dimaksud sebagai akibat kelemahan proses upaya Bank pada pemeriksaan OJK tahun 2023," terang Dian.
OJK pun menekankan pentingnya menjaga sektor jasa finansial nan terselenggara dengan transparan dan akuntabel. Atas perihal tersebut, OJK bakal menindak tegas terhadap pengelolaan aktivitas upaya Bank nan tidak didasarkan atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance (POJK No.17 tahun 2023) nan baik dan mengabaikan integritas pelaporan finansial (POJK No. 15 Tahun 2024).
"Termasuk melakukan penilaian kembali terhadap pihak-pihak utama nan bertanggung jawab terhadap pengelolaan aktivitas upaya Bank (POJK No.34 /POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dalam POJK No. 14 /POJK.03/2021)," pungkasnya.
Sebagai informasi, Woori Saudara Bank terseret kasus penipuan alias fraud angsuran melibatkan perusahaan ekspor lokal dengan nilai angsuran US$ 78,5 juta alias Rp 1,28 triliun (kurs Rp 16.300).
Perusahaan tersebut adalah perusahaan ekspor lokal berskala menengah. Woori Bank mengidentifikasi tanda-tanda transaksi mencurigakan selama verifikasi berasas standar pengendalian internalnya.
"Bank Woori Saudara telah mengonfirmasi tuduhan penipuan nan melibatkan perusahaan Indonesia nan sedang berurusan dengan mereka," tulis Woori Bank dalam pengumuman resminya di situs web perusahaan, dilansir dari Business Korea, Kamis (5/6/2025)
(acd/acd)