ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah arsip legal nan wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM berfaedah sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, serta mempunyai keahlian mengemudi nan memadai.
SIM dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri). Tanpa SIM, pengendara dapat dikenakan hukuman tilang sesuai dengan Undang-Undang nan berlaku.
Artikel ini bakal membahas secara komplit mengenai jenis-jenis SIM nan bertindak di Indonesia, persyaratan untuk mendapatkannya, hingga langkah perpanjang SIM nan mudah dan praktis.
Jenis-Jenis SIM di Indonesia
SIM diklasifikasikan berasas jenis kendaraan nan diperbolehkan untuk dikemudikan. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- SIM A: Untuk mengemudikan mobil penumpang dan peralatan dengan berat maksimal 3.500 kg. Terdapat SIM A Umum dan SIM A Perseorangan.
- SIM B1: Untuk mengemudikan mobil penumpang dan peralatan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Terdapat SIM B1 Umum dan SIM B1 Perseorangan.
- SIM B2: Untuk mengemudikan perangkat berat, penarik, alias truk gandeng dengan berat lebih dari 1.000 kg. Terdapat SIM B2 Umum dan SIM B2 Perseorangan.
- SIM C: Untuk mengemudikan sepeda motor. SIM C sendiri dibagi lagi menjadi beberapa kategori berasas kapabilitas mesin:
- SIM C1: Sepeda motor dengan kapabilitas silinder di bawah 250 cc.
- SIM C2: Sepeda motor dengan kapabilitas silinder antara 250 cc hingga 500 cc.
- SIM C3: Sepeda motor dengan kapabilitas silinder di atas 500 cc.
- SIM D: Untuk kendaraan unik nan digunakan oleh penyandang disabilitas. Terdapat SIM D1 untuk kendaraan roda empat.
- SIM Internasional: Diperuntukkan bagi WNI alias WNA nan mau mengemudi di wilayah Indonesia.
Syarat Pembuatan SIM dan Batas Usia
Untuk mendapatkan SIM, ada beberapa persyaratan nan kudu dipenuhi oleh pemohon, di antaranya:
- Memenuhi persyaratan manajemen seperti KTP dan arsip lainnya.
- Lulus uji kesehatan jasmani dan rohani.
- Lulus ujian teori dan praktik mengemudi.
Selain persyaratan di atas, usia minimum untuk membikin SIM juga bervariasi tergantung jenis SIM nan diajukan:
- SIM A, C, D, dan D1: Minimal 17 tahun.
- SIM C1: Minimal 18 tahun.
Cara Perpanjang SIM nan Mudah dan Praktis
Masa bertindak SIM adalah 5 tahun. Setelah itu, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan. Proses perpanjangan SIM sekarang semakin mudah dengan adanya jasa online dan SIM Keliling.
Perpanjangan SIM tidak dapat diwakilkan. Layanan SIM Keliling biasanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C.
Penerbitan dan penggunaan SIM diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.