Sidang Pkpu Bukalapak Terhadap Harmas Jalesveva Ditunda, Ini Penyebabnya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Sidang lanjutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nan diajukan PT Bukalapak.com Tbk terhadap PT Harmas Jalesveva ditunda. Penundaan terjadi lantaran pihak termohon alias PT Harmas Jalesveva tak dapat menghadirkan saksi mahir di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (21/4/2025).

Pihak PT Harmas Jalesveva selaku termohon meminta majelis pengadil memberikan waktu tambahan untuk menghadirkan mahir pada sidang berikutnya.

“Mohon untuk memberikan waktu di minggu depan,” ujar perwakilan Harmas dalam sidang.

Majelis pengadil mengabulkan permintaan tersebut dan menetapkan penundaan sidang hingga Senin, 28 April 2025.

"Berhubungan termohon tidak bisa menghadirkan ahli, saya majelis memberikan berikan waktu kepada termohon untuk hadirkan mahir minggu depan, Senin tanggal 28 April 2025," ujarketua majelis hakim.

Sementara itu Kuasa norma Bukalapak, Eries Jonifianto, membenarkan penundaan sidang tersebut. Dia menyayangkan ketidaksiapan pihak termohon nan belum bisa menghadirkan ahli.

“Hari ini sebetulnya agenda saksi mahir nan dihadirkan termohon, kebetulan kita sudah tunggu dari pagi rupanya barusan sidang saksi mahir tetap belum siap. Tadi disampaikan oleh pihak termohon bahwasannya berantem lantaran mahir memberikan kesaksian di tempat lain. Akhirnya ditunda minggu depan tanggal 28 April jam 2," ujar Eris

Meski demikian, Eries optimistis keterangan saksi mahir nan dihadirkan pada sidang sebelumnya sangat mendukung seluruh dalil nan diajukan oleh Bukalapak dalam permohonan PKPU terhadap PT Harmas Jalesveva.

Dalam kesempatan itu, Bukalapak menghadirkan Ivida Dewi Amrih Suci, pengajar Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.

"Kita kemarin sudah percaya dengan adanya saksi nan kota hadirkan itu sudah jelas di Pasal 2 Pasal 8 ayat 4, pembuktiannya sederhana. Itu sudah jelasnya semuanya. Harapan saya, saya percaya di kesaksian kemarin, pemohon nan didengar," ujar dia.

Selengkapnya